Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 31 Juli 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi pemakaman pasien covid-19 (Antara)

SuaraSurakarta.id - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo mengklarifikasi terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Danyung yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

"Hari ini kita sudah klarifikasi antara ahli waris, pelaku pemakaman, dan pengelola makam. Klarifikasi ini mengenai adanya dugaan pungli di TPU Daksinoloyo, Danyung," ujar Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, Sabtu (31/7/2021). 

Taufan menjelaskan, jika pungutan uang tersebut bukan pungutan buat pemakaman tapi untuk biaya membangun kijing. Itu pun diluar sepengetahuan dari Disperum KPP, itu adalah kesepakatan antara ahli waris dengan pekerja. 

"Itu bukan pungutan untuk pemakaman tapi membuat kijing. Itu diluar sepengetahuan kami dan itu yang perlu dipahami. Jadi kalau ada pungutan katanya Rp 6 juta hingga Rp 9 juta itu yang mana dan di pemakaman tidak ada," ungkapnya. 

Baca Juga: Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hantam Kota Solo, Ini Kronologi dan Respon Gibran

Apalagi yang dimakamkan itu jenazah terkonfirmasi Covid-19 dan itu gratis tidak ada pembiayaan apapun.

Biaya untuk pemakaman jenazah Covid-19 ditanggung pemerintah dan Disperum KPP sudah menyiapkan tenaga-tenaga khusus untuk Covid-19 yang pemakamannya sesuai protokol kesehatan. 

"Intinya kita sudah klarifikasi masalah ini dan tidak ada masalah, Ditegaskan juga tidak ada pungli di TPU Daksinoloyo," kata dia., 

Taufan meminta kepada masyarakat atau ahli waris ingin memakamkan lapornya ke Disperum KPP. Bukan ke warga atau penggali-penggali makam di luar Disperum KPP, apalagi malam hari kontrolnya tidak bisa. 

"Prosedurnya gampang tinggal bawa surat kematian ke juru kunci untuk melaporkan. Karena penyiapan untuk membuat liang lahat itu perlu waktu 2-3 jam, artinya kalau ada rencana pemakaman lapornya jangan mendadak," sambungnya. 

Baca Juga: Alhamdulillah... Pasien Covid-19 di RSUD Solo Menurun, Tenda Darurat Mulai Dibongkar

Untuk biaya pemakaman bukan Covid-10 sesuai Perda hanya Rp 150.000, untuk anak Rp 75.000. "Sejauh ini tidak ada laporan, kalau pun ada akan kita tertibkan

Menurutnya, petugas tersebut bertugas tidak ada shift tapi bekerja itu lembur. Karena tenaga pemakamannya itu sangat terbatas. 

"Biasanya kalau ada yang permohonan pemakaman malam pukul 01.00 WIB, kami arahkan paginya. Kebetulan pada Kamis (29/7/2021) malam itu kebetulan ada dua pemakaman dan laporan masuk pukul 23.30 WIB, kebetulan di kantor kami itu sampai pukul 22.00 WIB tugasnya. Karena hingga saat ini belum ada penambahan tenaga," kata dia.  

Sementara itu perwakilan keluarga Inu Indrayana mengatakan jika itu bukan pungli dan dari pihak keluarga memang pemakaman malam itu juga dan harus diselesaikan malam itu juga. 

"Lah masak kayak ngene ora bayar. Kita sendiri tidak enak, bapaknya sudah bekerja sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB. Manusiawi kalau kita ngasih dan apresiasi buat petugas makam," terangnya. 

Jadi kalau ada pemberitaan ada pungli, dia menegaskan tidak ada pungli. Itu atas dasar inisiatif dari pihak keluarga dan tidak mempermasalahkan.

"Kita juga minta apabila pemakaman sudah selesai dan di kemudian hari untuk dilanjutkan membuat kijing atau dibaguskan. Jadi negosiasi itu untuk membuat kijing," ucap dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More