SuaraSurakarta.id - Warga Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo mengeluhkan adanya penarikan biaya proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di Wilayah Baki, Sukoharjo.
Padahal jenazah yang dimakamkan tersebut meninggal karena terpapar Covid-19. Besaran uang yang diminta adalah Rp 5 juta setelah dilakukan negosiasi, namun baru dibayarkan sebesar Rp 3 juta.
Informasi yang dihimpun Suarasurakarta.id, kasus penarikan proses pemakaman dialami oleh keluarga Darsono warga RT 02 RW 03 Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang meninggal karena Covid-19.
"Setelah nego-nego besarannya sampai Rp 5 juta. Tapi baru dibayarkan Rp 3 juta," ujar perwakilan keluarga Darsono, Sardjiman saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Sardjiman menceritakan, jika kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (29/7/2021) malam. Darsono yang meninggal karena Covid-19 setelah dirawat di Rumah Sakit Hermina Solo akan dimakamkan di TPU Daksinoloyo, Danyung, Sukoharjo.
Saat kejadian, Ia menunggu jenazah di rumah sakit tapi ada keluarga lain yang berada di makam. Di sana keluarganya ditanya sama petugas penggali makam, ini meninggal karena Covid-19 atau tidak.
Awalnya dijawab bukan karena Covid-19 tapi gejala paru-paru, kemudian dimintai uang sama petugas penggali kubur. Tapi tidak tahu berapa besaran uang yang diminta, informasinya diminta Rp 5.000.000.
"Uang itu untuk penggali makam, karena dilakukan malam hari. Mereka sempat menjawab siapa yang mau mengubur malam-malam, kejadiannya itu pukul 23.00 WIB," ungkap Ketua RT 02 RW 03 Kedung Lumbu ini.
Ambulance yang membawa jenazah sempat tertahan di lokasi sekitar 1 jam. Karena lubang yang dibuat itu kurang besar dan panjang ternyata pemakamannya protokol kesehatan.
Baca Juga: Urus Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Kec. Kembangan Bentuk Tim Palang Oranye
"Saat ambulance tiba dan petugas memakai pakaian APD. Lalu petugas penggali kubur tanya, Covid-19 to mas tadi bilangannya bukan Covid-19," katanya.
Awalnya petugas penggali kubur hampir tidak mau karena memang jenazah bukan Covid-19 dan diminta besok saja. Alasannya capek karena sudah memakamkan beberapa jenazah.
"Keluarga maunya dimakamkan malam itu juga dan meminta tolong penggali kubur memakamkan. Bahkan nanti mau ditambahi lagi," sambungnya.
Ia sempat menghubungi relawan yang membawa jenazah dan diminta jangan melunasi dulu kekurangannya. Karena setahunya proses pemakaman jenazah Covid-19 gratis dan sudah ditanggung pemerintah.
Sementara itu relawan yang membawa jenazah, Bayu Riyadi mengatakan sudah memberitahu jika nanti proses pemakaman gratis tidak dipunggut biaya karena sudah ditanggung pemerintah.
"Saya malah dikasih tahu jika tadi dimintai uang Rp 6 juta tapi jadinya hanya Rp 5 juta. Saya bilang jangan diberi uang dulu tapi ternyata sudah memberikan," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?