SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kota Solo.
Dalam SE tersebut ada beberapa kelonggaran-kelonggaran salah satunya diizinkan pasar non esensial kembali beroperasi mulai, Selasa (27/7/2021). Meski beroperasi namun ada batasan-batasannya, yakni Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Untuk pasar yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok (esensial) diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian untuk kapasitas pengunjung 50 persen dan paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan. Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan
"Pasar-pasar mulai buka besok, Selasa (27/7/2021)," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai ditemui rapat koordinasi PPKM Level 4, Senin (26/7/2021).
Sementara untuk Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Adanya kelonggaran-kelonggaran ini sesuai dengan instruksi menteri (inmen) dan aturan pemerintah pusat. Tidak ada yang berubah dan ini sudah dituangkan dalam SE Wali Kota.
"Masih sesuai inmen dan tidak ada yang saya ubah," tandas putra sulung Presiden Jokowi ini.
Seperti diketahui, sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli, ada 15 pasar nonesensial yang ditutup sementara. Penutupan ini untuk mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan
Pasar-pasar ditutup sementara hingga saat ini adalah Pasar Klewer, Beteng Trade Center (BTC), Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Triwindu dan Pasar Mebel.
Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit.
Untuk Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Gibran menegaskan, adanya kelonggaran-kelonggaran masyarakat tetap tidak boleh abai dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena angka kasus Covid-19 belum turun dan masih tinggi.
"Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dengan penerbitan SE Wali Kota pada Senin (26/7/2021) sore maka operasional kembali pasar-pasar nonesensial di Solo tertunda sehari.
“Mulai besok pasar nonesensial baru bisa buka sampai dengan batas akhir jam operasional, yakni pukul 15.00,” jelas dia.
Heru menambahkan, aturan baru terkait operasional pasar-pasar tersebut mulai disosialisasikan melalui paguyuban-paguyuban pedagang.
"Sosialisasi sudah kita lakukan ke pedagang melalui paguyuban-paguyuban pedagang. Mereka sangat antusias untuk kembali buka," tandas Heru.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Jokowi Mendadak ke Jakarta Rindu Cucu, Warganet: Lihat Cucu Atau Ada Agenda Lain?
-
Nostalgia Orde Baru? Prabowo-Gibran Dikritik Kompak Pamer Simbol Militerisme Lewat Akmil
-
Prabowo Subianto, Sebingkai Pesan Harapan yang Hendak Rakyat Titipkan
-
Fufufafa Kembali Hapus 2.000 Postingan di Kaskus, Makin Panik?
-
Akhirnya! Jisoo BLACKPINK Dikabarkan Bakal Comeback Solo Akhir Tahun Ini
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga