SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling dan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
"Solo yang masuk Level IV penyebaran Covid-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/7/2021).
Dia memaparkan, Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.
Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.
"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," paparnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.
Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.
Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.
"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," tegas dia.
Baca Juga: 69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .
Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.
Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.
Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.
"Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petugas juga tidak boleh membagikan daging hewan kurban di satu titik karena dapat menimbulkan kerumunan. Mereka boleh membagikan daging kurban dengan mengantarkan ke rumah masing-masing warga penerima.
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026