SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling dan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
"Solo yang masuk Level IV penyebaran Covid-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/7/2021).
Dia memaparkan, Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.
Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.
Baca Juga: 69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!
"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," paparnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.
Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.
Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.
"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," tegas dia.
Baca Juga: Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .
Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.
Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.
Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.
"Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petugas juga tidak boleh membagikan daging hewan kurban di satu titik karena dapat menimbulkan kerumunan. Mereka boleh membagikan daging kurban dengan mengantarkan ke rumah masing-masing warga penerima.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Persik Kediri Jelaskan Penyebab Listrik Padam saat Jamu Persis Solo
-
Kartu Merah Konyol Lawan Persik, Ramadhan Sananta Diacuhkan Patrick Kluivert?
-
Hasil BRI Liga 1: Persik 0-0 Persis Solo, Semen Padang Lumat Persita
-
Jadi Ciri Khas, Rahasia Bikin Teh Solo yang Asli Pakai Campuran Teh Jadul Ini
-
Kangen atau Politik? Jokowi Ungkap Alasan Menteri Sering ke Solo
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran