SuaraSurakarta.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah, mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.
Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah,dilansir dari ANTARA pada Senin (19/7/2021).
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun salat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging di Abdya Rp 200 Ribu per Kilogram
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berikut adalah niat salat Idul Adha:
Sebagai imam
(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.
Sebagai makmum
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan