SuaraSurakarta.id - Kabar gembira datang dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perusahaan plat merah itu memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19. Perpanjangan dilakukan periode Juli hingga September 2021 mendatang.
“PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, dilansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dua golongan pelanggan yang akan menerima stimulus listrik tersebut, yakni pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Menurut Bob, bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Bob menambahkan bahwa pembebasan biaya beban, abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, serta industri.
Baca Juga: Hore! April-Juni 2021 Masih Ada Diskon Listrik, Begini Ketentuannya
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro