SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta melonggarkan aturan PPKM Mikro Darurat di Mal atau swalayan khusus penjualan obat dan kebutuhan pokok.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup," kata Gibran Rakabuming Raka dilansir dari ANTARA di Solo, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, ia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Duh! 7 Anak Pelaku Perusakan Makam di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka
"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.
Baca Juga: Udah Tahu Belum Lur? Ini 8 Kuliner Khas Kota Solo yang Bikin Ketagihan
Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Aturan PPKM Mikro Darurat
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gibran Blusukan ke Lokasi Banjir Kampung Melayu dan Cawang, Bagikan Sembako
-
Teori Dokter Tifa Sebut Ijazah SMA Fufufafa Meragukan: Pindah Sekolah 4 Kali
-
Gibran Tinjau Lokasi Banjir Kebon Pala, Warga: Baru Kali Ini Wapres Mau Turun Langsung
-
Ricuh! Korban Banjir di Kebon Pala Saling Rebutan Sembako Gibran, Warga: Di Sini Sudah Biasa
-
Girang Dikasih Sembako, Begini Curhatan Emak-emak Korban Banjir di Kebon Pala Lihat Gibran Blusukan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya