SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Surakarta melonggarkan aturan PPKM Mikro Darurat di Mal atau swalayan khusus penjualan obat dan kebutuhan pokok.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup," kata Gibran Rakabuming Raka dilansir dari ANTARA di Solo, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, ia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.
Baca Juga: Duh! 7 Anak Pelaku Perusakan Makam di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Aturan PPKM Mikro Darurat
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya