SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh anak pelaku perusakan makam di Kota Solo ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih anak-anak, bagaimana proses hukumnya?
Dilansir dari Solopos.com, Satreskrim Polresta Solo menetapkan anak-anak pelaku perusakan makam di permakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021) lalu itu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum yang diduga merusak makam.
Lalu, sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Usia anak-anak di atas 12 tahun di bawah 18 tahun melalui proses diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Proses itu mempertemukan seluruh pihak yakni anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat. Lalu anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.
“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar Kapolres, Kamis (1/7/2021),
Ia merinci dari tujuh anak itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.
“Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.
Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main namun ada yang diduga sengaja. Apa pun itu, lanjut dia, perusakan makam benar terjadi.
Baca Juga: Kreatif, Kota Solo Gunakan Mobil Vaksinasi Keliling Layani Penyuntikan Warga
Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.
“Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya bakal pindah lokasi,” papar dia.
Lurah Mojo, Margono, Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan. Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali setelah kasus itu ditangani Polresta Solo.
Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Telah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.
“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia.
Menurutnya, selama ini Kelurahan Mojo tidak ada gejolak sama sekali. Menurutnya, warga sangat kaget setelah peristiwa itu karena sebelumnya kondisi aman-aman saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok