Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 13:11 WIB
Kuburan orang Kristen atau makam orang Kristen diteror. Kuburan orang kristen Solo dirusak. Lalu Wali Kota Solo Gibran ngamuk. (Youtube Berita Surakarta)

SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh anak pelaku perusakan makam di Kota Solo ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih anak-anak, bagaimana proses hukumnya?

Dilansir dari Solopos.com, Satreskrim Polresta Solo menetapkan anak-anak pelaku perusakan makam di permakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021) lalu itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum yang diduga merusak makam.

Lalu, sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Usia anak-anak di atas 12 tahun di bawah 18 tahun melalui proses diversi.  Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Baca Juga: Kreatif, Kota Solo Gunakan Mobil Vaksinasi Keliling Layani Penyuntikan Warga

Proses itu mempertemukan seluruh pihak yakni anak, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua anak, dan tokoh masyarakat. Lalu anak-anak di bawah 12 tahun melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.

“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar Kapolres, Kamis (1/7/2021),

Ia merinci dari tujuh anak itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.

“Keputusan tiga pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.

Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main namun ada yang diduga sengaja. Apa pun itu, lanjut dia, perusakan makam benar terjadi.

Baca Juga: Cek Bus Vaksinasi di Kota Solo, Ganjar: Ini Menarik, Semua Daerah Saya Minta Meniru

Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.

Load More