SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan makam non muslim di Kota Solo menjadi perhatian banyak pihak. Peristiwa itu jika tidak segera ditangani maka akan menjadi ancaman pecahnya kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dilansir dari Solopos.com, Pemerhati Anak, Ketua Sahabat Kapas, Dian Sasmita, menanggapi perusakan makam yang dilakukan oleh sepuluh anak-anak di Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengatakan pelaku perusakan makam masih anak-anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak kurang dari 12 tahun tidak termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum.
Lalu, umur kurang dari 14 tahun sanksinya tindakan dan tidak boleh penjara.
Baca Juga: Pelajar SD Rusak Makam Non Muslim, SETARA: Kelompok Konservatif Tengah Sasar Anak-Anak
Ia menyebut hal itu sebagai kenakalan bukan tindakan kriminalitas karena anak sebagai korban edukasi dan pengasuhan yang kurang tepat. Edukasi dan pengasuhan yang salah akan berakibat pada perilaku anak saat ini. Terkait kasus perusakan makam di Mojo Solo, anak-anak yang menjadi pelaku merupakan siswa pendidikan informal.
“Kenakalan anak dalam kasus itu perlu dilihat lebih luas. Apa penyebabnya, bagaimana pengasuhan di keluarganya, bagaimana situasi lingkungan bermain dan pertemanan anak,” imbuh Dian.
Menurutnya, penggalian informasi itu seharusnya dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih seperti pekerja sosial, psikolog, dan Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kolaborasi tiga profesi itu diharapkan dapat memberi informasi akurat.
Hal itu dikarenakan penyelesaian kasus anak tidak hanya untuk menjawab why dan memenuhi unsur hukum saja. Namun harus dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak. Hal itu agar perilaku serupa tidak terulang, tidak muncul dendam, tidak membuat trauma, dan minder.
“Penanganan kenakalan anak harus dilakukan oleh lintas profesi untuk mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak secara utuh. Saya lihat dari umur anak itu sangat butuh dukungan lintas profesi. Agar tidak salah penanganan,” papar Dian.
Baca Juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Gibran: Kasus Diserahkan Kapolres, Sekolah Wajib Ditutup!
Dian menambahkan anak-anak itu tetap butuh rehabilitasi. Minimal untuk membantu mereka memperbaiki persepsi tentang perbuatan yang salah dan benar. Lalu, orang dewasa yang telah memberi dampak buruk ke anak wajib diberikan sanksi, bisa bentuk tindakan pelayanan sosial atau sanksi lainnya.
Berita Terkait
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Doyoung NCT Umumkan Comeback Solo dan Konser Terbaru Bulan Juni Depan
-
5 Momen Paling Ditunggu Penggemar Manhwa di Anime Solo Leveling Season 3
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita