SuaraSurakarta.id - Meski aktivitas pedagang bermobil sudah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, tapi mereka masih memadati kawasan Pasar Cinderamata dan Alun-alun Utara Keraton Solo, Kamis (17/6/2021).
Padahal secara tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melarang pedagang beroperasi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan PPKM mikro yang ditandatangani pada 15 Juni 2021.
Dari pantauan di lapangan, pedagang bermobil dari luar kota masih memadati kawasan itu. Mereka masih melakukan aktivitas jual beli seperti biasa.
Pedagang yang kebanyakan dari luar kota seperti Kudus, Jepara, atau Pekalongan masih nekat menggelar lapak barang dagangan yang berupa pakaian.
"Belum tahu kalau ada larangan berjualan," ujar salah satu pedagang, Rismanto, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, petugas setempat masih memperbolehkan berjualan asal memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Selama ini juga selalu memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan.
"Tidak tahu kalau peraturannya, kita belum menerima sosialisasi. Kalau dilarang jelas dirugikan," kata pedagang asal Pekalongan ini.
Menurutnya, ini tadi tidak ada penyekatan atau larangan saat masuk kesini. Dari Pekalongan berangkat pukul 01.00 WIB dan sampai Solo sekitar pukul 03.00 WIB, pulang dari sini biasanya pukul 16.00 WIB.
"Saya sudah berjualan disini selama 15 tahun tiap hari Senin dan Kamis. Pada masa pandemi ini malah menurun drastis," ungkap dia.
Baca Juga: Tolak Lockdown Total Pulau Jawa, Gibran: Jangan Samakan Solo dengan Kudus!
Hal senada juga dikatakan pedagang lain, Saifuddin. Ia tidak tahu kalau ada larangan untuk berjualan disini. Selama ini tidak ada sosialisasi dari petugas mengenai peraturan yang tertuang dalam SE Wali Kota.
"Minggu lalu memang ada sosialisasi lewat speaker dan grub WA pedagang kalau masuk Solo harus bawa hasil swab antigen. Hari ini saya sudah bawa hasilnya, tapi tahu-tahu ada informasi larangan berjualan," terang pedagang asal Jepara ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dalam SE Wali Kota sudah jelas jika pedagang bermobil tidak boleh beroperasi atau berjualan.
Operasi penertiban di kawasan Alun-alun Utara akan dilakukan. "Sosialisasi sudah kita lakukan ke pedagang melalui media sosial. Operasi penertiban segera kita lakukan, dalam aturan sudah jelas mereka dilarang berjualan," sambungnya.
Heru menambahkan, jika mereka tetap nekat tindakan tegas akan dilakukan. Sanksi yang diberikan itu bisa tipiring, itu biar dari Satpol PP yang melakukannya.
"Nantinya juga akan kita dilakukan tes swab antigen secara acak lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya