SuaraSurakarta.id - Lowongan pekerjaan menjadi yang ditunggu-tunggu warga Indonesia. Apalagi kondisi ekonomi sedang anjlok saat Pandemi Covid-19 ini. Namun apa jadinya jika lowongan di Indonesia mensyaratkan bahasa China atau mandarin?
Dilansir dari Hops.id, sebuah informasi soal lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mendadak heboh dan mendapat kecaman dari publik, hal itu lantaran perusahaan tersebut menjadikan bahasa China sebagai syarat wajib kerja.
Lowongan pekerjaan itu dibagikan oleh perusahaan PT Kobexindo Cement (KC). Setelah marak dibicarakan di media sosial, sejumlah dewan perwakilan rakyat setempat pun angkat bicara.
Salah satunya, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.
Menurut Agusriansyah, hal itu hanya akal-akalan belaka, biar TKA bisa kerja di perusahaan tersebut. Pihaknya pun mengecam persyaratan itu.
Menurut Agusriansyah, syarat lowongan kerja yang dibuat oleh PT Kobexindo maksud dan tujuannya, tak lain untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, agar bisa mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Oleh sebabnya, dia menegaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan penjajahan atau imperialisme model baru di bumi pertiwi Indonesia.
“Kalau perusahan mensyaratkan tenaga kerja harus bisa bahasa Mandarin, maka ini namanya penjajahan model baru atau jenis imperialisme baru. Sama saja mereka menutup akses tenaga kerja dari Kutim untuk ikut bekerja di perusahaan itu, kalau syaratnya bahasa Mandarin. Sebab rasanya tidak akan ada tenaga kerja dengan kelas operator, bisa bahasa Mandarin,” kata Agus, dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 9 Juni 2021 silam.
Politikus PKS ini mengatakan, bangsa Indonesia, khususnya daerah Kutai Timur, sebenarnya menyambut baik kedatangan para investor, dengan harapan bisa saling menguntungkan. Salah satu caranya dengan mencari investor dengan mengelola sumber daya alam, sementara orang daerah ikut bekerja di sana.
Baca Juga: BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran, Perusahaan Agen PMI PT CKS Malang Bakal Ditutup
Kendati begitu, persyaratan lowongan yang diberikan PT Kobexindo telah mengecewakan masyarakat sekitar. Apalagi lowongan yang wajib dipenuhi para pencari kerja tersebut terbilang tidak masuk akal dan berlogika terbalik.
“Kalau mungkin syaratnya bahasa Inggris, yang memang sudah menjadi bahasa internasional, itu masih masuk akal. Tapi kalau bahasa Mandarin, itu tidak masuk akal. Ini pakai logika terbalik, karena seharusnya mereka yang menyesuaikan diri, karena mereka masuk wilayah kami,” ujarnya.
“Ini jelas pelanggaran UUD 45. Memang di UU Omnibuslaw, perusahaan hanya mensyaratkan perusahaan hanya memberitahu pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja asing, tanpa menyebut batasannya. Karena itu, mereka mengakali, dengan syarat ini, maka nantinya semua tenaga kerja perusahan ini nantinya akan didatangkan dari negara mereka, kami jadi penonton,” sambungnya.
Pihaknya pun meminta kepada sejumlah lembaga terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja agar tak kendor dalam masalah syarat ini.
Apabila sampai kendor, bukan tidak mungkin nantinya para tenaga kerja dari Indonesia hanya jadi penonton untuk menonton pihak asing mengeruk keuntungan dari mengelola sumber daya alam daerah ini.
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar Disnaker Kutim segera menyampaikan kepada PT Kobexindo untuk mengahapus rekrutmen dengan syarat bahasa Mandarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
Terkini
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka
-
Nasihat Spiritual dari Abu Bakar Ba'asyir kepada Jokowi, Ini yang Dibicarakan