Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:23 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat berada di Sriwedari, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali kalah dalam gugatan dalam kasus sengketa lahan Sriwedari

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan tetap memperjuangkan agar Sriwedari balik lagi ke warga Solo.

Dalam upaya memperjuangkan lahan Sriwedari ini, Gibran mendapat dukungan dan masukan langsung dari mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Gibran juga minta ke Presiden Jokowi.

Bahkan Gibran dan Rudy bertemu pada kegiatan kerja bakti atau bersih-bersih di Segaran Sriwedari pada acara Mider Projo, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Gelar Piala Wali Kota Solo, Gibran: Kita Ramaikan Sepak Bola Indonesia

"Kita lanjut lagi tidak apa-apa. Tetap kita perjuangkan, tenang saja," terang Gibran di Sriwedari, Jumat (11/6/2021).

Tetap akan diperjuangkan terus sampai Sriwedari kembali lagi ke warga. Sriwedari merupakan salah satu aset penting yang merupakan peninggalan sejarah. 

"Terus kita perjuangkan sampai Sriwedari kembali lagi ke warga Solo. Kita kawal terus," tegas putra sulung Presiden Jokowi ini.

Untuk memperjuangkan lahan Sriwedari, Gibran dapat masukan dari FX Hadi Rudyatmo dan Presiden Jokowi. Bahkan sudah minta masukan dari Presiden Jokowi.

"Tadi Pak Rudy ngasih banyak masukan-masukan dan masukannya bagus. Masukan dari bapak sudah kemarin," papar dia. 

Baca Juga: Jokowi Minta Tolong Kapolri : Banyak Driver Dipalak Preman, Tolong Diselesaikan

Usulan-usulan dari Pak Rudy banyak sekali dan itu akan dijadikan sebagai penguatan kedepan dalam upaya memperjuangkan lahan Sriwedari. Perjuangan lahan Sriwedari bukan dilakukan saat ini, tapi juga wali kota sebelumnya.

"Yang berjuang bukan cuma saya, dari zamannya Pak Rudy, dari zamannya bapak juga. Semuanya berjuang," katanya.

Sementara itu FX Hadi Rudyatmo mengatakan jika lahan Sriwedari tetap milik negara. "Jadi keputusan kemarin itu lucu," sambung dia. 

Rudy menjelaskan, sebenarnya sengketa lahan Sriwedari sudah selesai 1983. Tapi ada beberapa hal yang harus diungkap kembali, sehingga pengacara yang kemarin ditugasi Pemkot untuk banding dan lembaga hukum lain akan melakukan kajian membantu pemerintah menyelesaikan persoalan Sriwedari. 

"Menurut saya Sriwedari udah selesai kok. Sudah terbit sertifikat HP 40 dan HP 41, kan udah selesai. Masukannya ya,  Sriwedari tetap milik negara. Dadi rakyat samsoyo kenceng dukung pemerintah," tandasnya.

Masukannya ke Wali Kota Solo, ya Sriwedari tetap menjadi. "Masukannya Sriwedari pokoknya tetap milik negara," pungkas dia. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More