
SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu mengklarifikasi pernyataan Michelle Kuhle yang diberhentikan sebagai public relations. Hal itu ternyata menindaklanjuti surat pengunduran diri yang pernah dikirimkan Michelle kepada Direktur Utama Kaesang Pangarep.
"Hal tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri (formal resignation letter) yang pernah dikirimkan oleh Michelle Kuhnle kepada Kaesang Pangarep selaku Direktur Utama, melalui surel pada 14 April 2021," kata Media Officer PT Persis Solo Saestu Bryan Barcelona, dilansir dari ANTARA di Solo, Rabu (26/5/2021).
Keputusan tersebut, kata Bryan, telah disampaikan oleh divisi Human Resource Division (HRD) Persis Solo, dan setelah melakukan koordinasi dengan divisi media dan jajaran manajemen untuk diproses pada Jumat (21/5/2021).
Akan tetapi, kata Bryan, surat pengunduran diri dari Michelle kepada Direktur Utama tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada divisi terkait, yaitu media dan HRD Persis Solo.
Baca Juga: Michelle Kuhnle Sebut Manajemen Persis Solo Tak Profesional
Bryan menjelaskan terkait kewajiban Persis Solo atas pemenuhan hak-hak Michelle Kuhnle selaku karyawan, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Michelle pada Maret menerima gaji prorate sebesar Rp1,3 juta dengan durasi 14 hari kerja.
Sedangkan, Michelle pada Mei dia menerima gaji penuh sebanyak Rp2,4 juta. Pernyataan ini, sekaligus menampik rumor di media, yang mengatakan bahwa Persis membayar gaji Rp1,2 juta untuk Maret dan Rp1,4 juta untuk April.
Sedangkan, untuk gaji bulan Mei, Michelle akan menerima gaji penuh Rp2,4 juta pada tanggal penerimaan gaji karyawan yaitu 27 Mei mendatang.
Perlu diketahui, Michelle juga masih membawa kontrak kerja yang seharusnya ditandatangani dan dikembalikan kepada HRD.
Karena dalam kontrak kerja, ada dua rangkap perjanjian yang ditandatangani oleh Manajemen Persis sebagai pihak pertama dan Michelle sebagai pihak kedua.
Baca Juga: Waduh! Wanita Cantik Ini Dipecat Sepihak Persis Solo
Michelle belum memberikan tanda tangan pada kontrak kerja yang dibubuhi tanda tangan bermaterai dari pihak pertama, dan HRD belum menerima kembali kontrak kerja yang dibubuhi tanda tangan bermaterai dari pihak kedua.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PS Barito Putera Merana, Persis Solo Sukses Unjuk Gigi di Banjarbaru
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hattrick Lawan Persis Solo, 3 Pemain Timnas Indonesia yang Posisinya Bisa Digantikan Yakob Sayuri
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
-
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Terkini
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi
-
Kartini Cilik Unjuk Gigi: Asah Kreativitas Memasak dan Jelajah Front One Boutique Adria Boyolali
-
Peluncuran Kecamatan Berdaya dan Kartu Zilenilal, Respati Sosialisasikan Program, Cek Daftarnya!