SuaraSurakarta.id - Hampir dua tahun berjalan, kasus kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan belum juga menemui titik terang siapa penabrak yang menewaskan Retnoning (54).
Seperti diketahui, warga Serengan itu ditabarak sebuah mobil, 1 Juli 2019 malam. Sempat mendapat perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Belum adanya titik terang membuat Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo.
Ketua Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan lantaran hingga kini belum juga ada kejelasan terkait kasus tabrak lari itu.
Baca Juga: Jenazah Terpental ke Jalanan, Detik-detik Ambulans Tabrakan di Depan Polda
Surat gugatan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (17/5/2021) siang.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya maupun sampai di mana penyelidikan atas kasus itu," kata Arif Sahudi dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Arif mengatakan ini adalah gugatan praperadilan kali keenam yang dilayangkan LP3HI atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, tersebut. Terakhir LP3HI melayangkan gugatan pada Desember 2020 lalu.
"Hal ini dilandasi semangat tidak patah semangat melakukan gugatan. Kami hanya minta tiga asas hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jangan sampai keluarga korban diombang-ambingkan, perkara ini ke mana?" ujar dia.
Arif mengatakan selama ini keluarga korban kerap bertanya-tanya namun tidak mendapat jawaban yang jelas. "Ini ada peristiwa, ada korban, tapi perkaranya antara jalan dan tidak jalan, tidak jelas," imbuh Arif.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Bus Primajasa Terguling di Purwakarta
Lebih lanjut, Arif mengatakan targetnya adalah 10 kali gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, sebagai bahan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya ke MK adalah agar ada pembaruan hukum jika kepolisian tidak mampu menangani ada proses kontrol ke MK.
Suami Retnoningtri, Marthen Jelipele, yang ikut ke PN Solo untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin, mengatakan hanya berharap segera ada kejelasan mengenai kasus tabrak lari yang menewaskan istrinya hampir dua tahun lalu.
"Keluarga saya, termasuk yang di Wamena, terus bertanya kasusnya sudah sampai mana, kapan selesaianya. Tapi jawaban kepolisian sedang penyelidikan, sedang penyelidikan, tidak ada perubahan," ujarnya.
Ditanya apa yang akan ia lakukan jika pelaku tabrak lari di flyover Manahan Solo itu tertangkap, Marthen mengatakan ia akan meminta keadilan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga proses hukum kasus itu harus tetap berjalan.
Berdasarkan catatan Solopos.com, Retnoningtri menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 dini hari. Saat itu, Retno dalam perjalanan sehabis mengantar anaknya ke Terminal Tirtonadi mengendarai sepeda motor.
Akibat peristiwa itu, Retnoningtri meninggal dunia. Detik-detik kecelakaan itu terekam kamera CCTV di flyover tersebut. Pengendara mobil yang melaju dari arah selatan langsung kabur ke arah Manahan setelah bertabrakan dengan sepeda motor Retnoningtri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Sambangi Warga Karanganyar, Ahmad Luthfi: Cukup Bawa KTP, Manfaatkan Program Speling
-
Dua Pekan Operasi Aman Wonogiri, 7 Tersangka Diciduk dari 4 Kasus Kriminal
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bayar Spotify hingga Netflix
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan