Marthen Jelipele dan Arif Sahudi saat mendaftarkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri Solo, Senin (17/5/2021). [Youtube Solopostv/Kurniawan]
Meski terekam kamera, hingga kini pelaku tabrak lari itu belum teridentifikasi. Keluarga korban didampingi LP3HI sudah berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan. Namun tak juga membuahkan hasil.
Berdasarkan catatan Solopos.com, institusi Polresta Solo sudah tiga kali berganti pimpinan sejak kecelakaan itu terjadi. Ketika musibah itu terjadi Polresta Solo dipimpin Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Setelah Ribut, ada sosok Kombes Pol Andy Rifai dan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun hingga saat ini keluarga korban menilai belum ada titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat