SuaraSurakarta.id - Tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) siang menyisakan deretan cerita pilu.
Seperti diketahui, tragedi itu menewaskan sembilan orang yang hendak menuju ke Warung Apung. Namun diduga kelebihan muatan, perahu itu malah terbalik.
Dilansir Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021), salah satu penumpang yang selamat dari kecelakaan air tersebut, Mustakim, mengatakan dirinya naik perahu tersebut bersama keluarganya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Mustakim tidak tahu pasti mengapa perahu wisata yang ditumpanginya di Waduk Kedungombo itu terbalik. Dia yang tidak bisa berenang berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri dan anggota keluarganya. Tetapi dia tidak berhasil menyelamatkan putri sulungnya yang berusia 7,5 tahun.
Baca Juga: KPAI Sebut Nahkoda Perahu Maut Kedung Ombo Tak Bisa DItahan, Ini Alasannya
“Saya enggak bisa renang. Pokoknya berusaha menggapai dan memegang badan perahu yang tengkurep. Saya berusaha menyelamatkan anak dan istri. Anak pertama saya hilang. Tadi mau saya tangkap tangannya, tapi enggak sampai. Sudah sempat tenggelam,” terangnya kepada wartawan Semarangpos.com.
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua tersangka dalam tragedu perahu maut yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).
Salah satu tersangka adalah bocah berusia 13 yang juga nahkoda perahu berinisal G. Tersangka lain adalah pemilik warung apung, Kardiyo (52).
"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Kapolres memaparkan, G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Baca Juga: Terdampak Kasus Kedung Ombo, Pelaku Wisata Berang Waduk Cengklik Ditutup
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
New Zealand Van Java Juga Punya Waterboom! Ini 4 Kolam Renang di Boyolali yang Wajib Dikunjungi
-
Tradisi Sadranan di Boyolali: Jaga Kerukunan Jelang Ramadan
-
Bukan Indra Sjafri, Bocah Boyolali Ini Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-20 Gugur
-
Cepogo Cheese Park, Wisata Keluarga dengan Segudang Daya Tarik di Boyolali
-
Tunaikan Nazar di Awal Tahun, Anggota DPR Didik Haryadi Jalan Kaki dari Senayan ke Boyolali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total