SuaraSurakarta.id - Setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.
Sistem E-KTP saat ini berlaku seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru satu kali sepanjang hidupnya. Berbeda pada aturan sebelumnya, masa berlaku KTP hanya selama lima tahun.
KTP sendiri itu sebagai tanda indentitas resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di dalamnya tertuang segala informasi data pribadi. Seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), Status Perkawinan, Pekerjaan, hingga Tanggal Lahir.
Adapun cara untuk membuat E-KTP saat ini relatif mudah. Sebagaimana dikutip indonesia.go.id, kamu hanya perlu mengikuti persyaratan serta prosedurnya sebagai berikut:
1. Persyaratan untuk membuat E-KTP
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor kelurahan, disini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
2. Prosedur untuk membuat E-KTP
Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.
Baca Juga: Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP
Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Selesai itu, biasanya calon pembuat E-KTP akan mendapatkan surat pengantar pengambilan E-KTP tersebut.
Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Dulu Tembus Rp1 M, Mobil Bekas Kelas 'Sultan' Ini Sekarang Cuma Rp70 Jutaan?
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuan Tambahan untuk Nongkrong Asyik Sambil Garap UAS!
-
Ratu Belanda Apresiasi Dukungan Amartha untuk Perempuan UMKM Akar Rumput
-
Program Publik dan Masterclass Museum Forward 2025 di Lokananta
-
Wali Kota Solo Tegaskan "Tutup Mata" Soal Konflik Keraton, Ini Alasannya!