SuaraSurakarta.id - Setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP.
Sistem E-KTP saat ini berlaku seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru satu kali sepanjang hidupnya. Berbeda pada aturan sebelumnya, masa berlaku KTP hanya selama lima tahun.
KTP sendiri itu sebagai tanda indentitas resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di dalamnya tertuang segala informasi data pribadi. Seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), Status Perkawinan, Pekerjaan, hingga Tanggal Lahir.
Adapun cara untuk membuat E-KTP saat ini relatif mudah. Sebagaimana dikutip indonesia.go.id, kamu hanya perlu mengikuti persyaratan serta prosedurnya sebagai berikut:
Baca Juga: Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP
1. Persyaratan untuk membuat E-KTP
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Membawa foto copy Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
- Surat Keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor kelurahan, disini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
2. Prosedur untuk membuat E-KTP
Pertama, setelah persyaratan administrasi lengkap, langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Sebab calon pembuat E-KTP tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Kedua, setibanya di kantor desa/kelurahan, ambil nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. Ketika dipanggil oleh petugas, serahkan persyaratan administrasi yang kamu bawa.
Baca Juga: Lacak Aliran Dana, KPK Periksa Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi
Ketiga, berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Selesai itu, biasanya calon pembuat E-KTP akan mendapatkan surat pengantar pengambilan E-KTP tersebut.
Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
-
Bantah Terlibat Pencatutan NIK Warga buat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Relawan Kumpulkan Dukungan
-
Isu Catut KTP Warga Bikin Geger, Nasib Paslon Independen Dharma-Kun Ditentukan KPU Jakarta Hari Ini
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Respati Ardi Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas
-
Muncul Hoax Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Lapor ke Polda Jateng
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Disebut Kalah di Survei, Jokowi: Siapa yang Bilang?
-
Kapok Kecolongan Lagi, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap Jelang Pilkada 2024
-
Puluhan Ribu Masyarakat Tumplek blek Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Solo