SuaraSurakarta.id - Sebanyak 1.300 pemudik diketahui 'berhasil' tiba di Sukoharjo. Ribuan pemudik itu tiba di Kota Makmur sebelum kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 201. Keberadaan mereka terus dipantau oleh aparat terkait.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan terus memantau keberadaan pemudik yang datang lebih awal.
Pemantauan otu meliputi petugas di wilayah masing-masing, termasuk kesehatan pemudik tersebut.
Diriinya memprediksi jumlah pemudik yang datang ke Sukoharjo akan terus bertambah. Untuk itu, ia menginstruksikan pada Polsek untuk terus memantau terkait kedatangan pemudik di wilayah masing-masing.
Baca Juga: 10 Hotel di Jogja Sediakan Layanan Karantina Bagi Pemudik, Berikut Harganya
"Pemudik yang sudah tiba diwajibkan menjalani karantina selama lima hari jika sudah memiliki hasil tes swab antigen. Jika tidak punya, harus menjalani karantina selama 14 hari," katanya dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Para pemudik yang curi start dan sudah masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo sekarang masih menjalani karantina di rumah masing-masing.
Kapolres meminta kepada seluruh jajarannya melibatkan aparat pemerintah desa dan kelurahan termasuk pengurus RT dan RW dalam pengawasan bersama di lingkungan tempat tinggal pemudik.
"Pengawasan sesuai dengan kebijakan pemerintah kepada pemudik yang masuk wilayah. Karantina bagi pemudik yakni selama lima hari awal. Namun masa karantina ditambah jadi 14 hari apabila disertai gejala mirip virus Corona," paparnya.
Selama karantina para pemudik, termasuk yang curi start tiba sebelum larangan mudik di Sukoharjo diminta tidak bertemu dengan orang lain untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Tempat Isolasi Angker di Bogor Siap Tampung Pemudik Ngeyel
Kapolres mengatakan hasil pendataan petugas lapangan para pemudik yang masuk wilayah Sukoharjo ada yang sudah membawa surat kelengkapan dokumen pemeriksaan kesehatan berupa hasil rapid test antigen negatif Covid-19.
Tapi masih banyak pula pemudik sekadar datang dan tidak memenuhi kelengkapan syarat tersebut.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro dimaksimalkan dan petugas di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW juga diaktifkan," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak