SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak berwisata ke Kota Solo diperbolehkan.
Pemerintah Kota Solo memperbolehkan pendatang berwisata di Kota Bengawan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.
SE itu dengan No. 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik lebaran di Kota Solo.
Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong untuk menikmati suasana di Kota Solo.
Dilansir dari Solopos.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.
Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya.
“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, di Solo SIKM Wajib dan Tidak Ada Batasan Usia
Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ]. “Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,” ungkapnya.
Wisata Buka
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo.
“Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas,” kata dia.
Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.
Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR/swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS