SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak berwisata ke Kota Solo diperbolehkan.
Pemerintah Kota Solo memperbolehkan pendatang berwisata di Kota Bengawan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.
SE itu dengan No. 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik lebaran di Kota Solo.
Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong untuk menikmati suasana di Kota Solo.
Dilansir dari Solopos.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.
Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya.
“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, di Solo SIKM Wajib dan Tidak Ada Batasan Usia
Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ]. “Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,” ungkapnya.
Wisata Buka
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo.
“Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas,” kata dia.
Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.
Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR/swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya