SuaraSurakarta.id - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat untuk keluar masuk dari satu daerah ke daerah lain termasuk di Kota Solo.
Untuk di Kota Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memberlakukan SIKM untuk semua Umur. Karena virus Covid-19 bisa menular pada siapa saja tanpa pandang umur.
"Di Solo untuk SIKM kita perketat untuk semua umur dalam satu kali perjalanan selama 1x24 jam," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (5/5/2021).
Pemberlakuan SIKM di Solo ini berbeda dengan penerapan di daerah lain. Kalau di daerah lain hanya untuk usia di atas 17 tahun aja.
"Kita ingin melindungi masyarakat biar roda perekonomian tetap berputar dan kembali normal," ungkapnya.
SIKM hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak atau kepentingan non mudik. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 067/1309, kegiatan melakukan perjalanan hanya diperbolehkan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, pemeriksaan ibu hamil dengan pendampingan 1 orang dan prosesi akad nikah dengan jumlah saksi maksimal 5 orang.
Pemkot juga mewajibkan setiap pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara yang menetap minimal 1x24 jam wajib memiliki print out Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat izin Perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM).
"Kita harus bisa menahan diri dulu sebentar saja, jangan mudik. Ini untuk keselamatan semuanya, apalagi saat ini grafiknya mulai membaik dan bagus, jangan karena mudik malah naik kembali," kata dia.
Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja berupa surat izin tertulis / Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan daerah asal (dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/Telepon yang dituju) yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Kelurahan, identitas diri calon pelaku perjalanan serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kabupaten Banjarnegara Tidak Berlakukan Penyekatan
"Siapapun yang datang ke Solo tidak dalam rangka yang dikecualikan harus melalui itu, semua berlaku. SIKM itu yang bikin Jakarta, tapi semua daerah lain juga disyaratkan (mungkin surat sejenis) keterangan dari lurah atau pemangku kepentingan setempat," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani.
Ahyani menegaskan, mudik harus melalui prosedur. Untuk pekerja tidak, tapi harus ada surat keterangan, buruh dan sebagainya tetap boleh namun harus sesuai prosedur.
"Semua harus melalui prosedur yang sudah. Pemantauan kita lakukan secara ketat, jangan sampai nanti ada yang lolos," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir
-
Kabar Duka, Istri Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!