Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:22 WIB
Sejumlah pemudik menggunakan sepeda motor melintasi Jalan raya. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraSurakarta.id - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat untuk keluar masuk dari satu daerah ke daerah lain termasuk di Kota Solo

Untuk di Kota Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memberlakukan SIKM untuk semua Umur. Karena virus Covid-19 bisa menular pada siapa saja tanpa pandang umur.

"Di Solo untuk SIKM kita perketat untuk semua umur dalam satu kali perjalanan selama 1x24 jam," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (5/5/2021). 

Pemberlakuan SIKM di Solo ini berbeda dengan penerapan di daerah lain. Kalau di daerah lain hanya untuk usia di atas 17 tahun aja. 

"Kita ingin melindungi masyarakat biar roda perekonomian tetap berputar dan kembali normal," ungkapnya.

SIKM hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak atau kepentingan non mudik. Berdasarkan Surat Edaran Nomor  067/1309, kegiatan melakukan perjalanan hanya diperbolehkan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, pemeriksaan ibu hamil dengan pendampingan 1 orang dan prosesi akad nikah dengan jumlah saksi maksimal 5 orang.

Pemkot juga mewajibkan setiap pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara yang menetap minimal 1x24 jam wajib memiliki print out Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat izin Perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM).

"Kita harus bisa menahan diri dulu sebentar saja, jangan mudik. Ini untuk keselamatan semuanya, apalagi saat ini grafiknya mulai membaik dan bagus, jangan karena mudik malah naik kembali," kata dia.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja berupa surat izin tertulis / Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan daerah asal (dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP/Telepon yang dituju) yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Kelurahan, identitas diri calon pelaku perjalanan serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kabupaten Banjarnegara Tidak Berlakukan Penyekatan

"Siapapun yang datang ke Solo tidak dalam rangka yang dikecualikan harus melalui itu, semua berlaku. SIKM itu yang bikin Jakarta, tapi semua daerah lain juga disyaratkan (mungkin surat sejenis) keterangan dari lurah atau pemangku kepentingan setempat," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani.

Ahyani menegaskan, mudik harus melalui prosedur. Untuk pekerja tidak, tapi harus ada surat keterangan, buruh dan sebagainya tetap boleh namun harus sesuai prosedur.

"Semua harus melalui prosedur yang sudah. Pemantauan kita lakukan secara ketat, jangan sampai nanti ada yang lolos," tandasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More