Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:45 WIB
Pasar Gede di Kota Solo menjadi tempat wisata favorit. [Antara]

Peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pernikahan.

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama tanggal itu dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib memiliki cetak Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat lzin Perjalanan tertulis atau surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Jika pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen dan kepentingan perjalanan selain kegiatan yang dikecualikan, wajib melakukan karantina selama 5×24 Jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang diatur Satgas Covid-19.

Load More