Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB
Petugas BPBD Solo menata kasur di salah satu ruangan Solo Technopark (STP), Solo, Senin (3/5/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

Kriteria itu yakni pemudik atau pelaku perjalanan yang menetap lebih dari 1 x 24 jam dan tak bisa menunjukkan dokumen seperti SIKM dan hasil antigen/PCR negatif. Ketentuan ini berlaku selama 6-17 Mei.

Namun ada pengecualian pelaku perjalanan bukan untuk perjalanan mudik, seperti distribusi logistik (bahan kebutuhan pokok), ada keluarga yang sakit, dan persalinan wanita hamil.

“Kalau ada yang masuk kriteria karantina ya karantina di STP atau bayar sendiri di hotel. Karantina tetap lima hari,” paparnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2021 Berlangsung 12 Hari, Libatkan Personel Gabungan

Load More