Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:36 WIB
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali menyebut sudah ada empat perusahaan yang bakal mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR). [Ilustrasi Foxconn]

SuaraSurakarta.id - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali menyebut sudah ada empat perusahaan yang bakal mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinkopnaker Boyolali, Syawaludin, menyebutkan empat perusahaan tersebut terdiri atas tiga perusahaan garmen dan satu hotel.

Menurutnya, sejumlah perusahaan di Boyolali mengaku keberatan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya dalam sekali bayar. Mereka akan membayar THR tersebut dengan cara dicicil.

“Sudah ada empat perusahaan yang melapor ke dinas secara kelembagaan. Melaporkan tidak bisa membayar THR secara penuh. Mereka akan membayar secara bertahap,” katanya dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Penyebab Pengeluaran Makin Boros di Bulan Ramadhan

Meski THR dicicil, Syawaludin menyebut empat perusahaan di Boyolali tersebut sudah mencapai kesepakatan dengan serikat buruh di masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan dari empat perusahaan itu, tiga di antaranya sudah direspons. Sedangkan satu perusahaan lagi saat ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari perusahaan maupun karyawan.

“Tiga di antaranya sudah kami jawab. Ada yang mau mencicil THR dua kali. Kalau yang hotel minta dicicil 12 bulan tapi sudah disepakati (dengan karyawa),” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bahri, mengatakan sudah mendapat informasi adanya sejumlah perusahaan anggota Apindo yang keberatan dengan ketentuan pembayaran THR sekali bayar. Hal itu karena perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19.

“Sekitar sembilan perusahaan menyatakan keberatan membayar THR satu kali bayar, karena faktor pandemi yang belum selesai. Secara prinsip itu hak karyawan yang harus dibayarkan, tapi diharapkan bisa diangsur,” katanya.

Baca Juga: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR 2021

Load More