SuaraSurakarta.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya menyoroti penerapan kebijakan Omnibuslaw Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh atau May Day, Sabtu (5/1/2021).
Kebijakan itu dinilai tidak pro dengan rakyat, bahkan cenderung adanya regulasi titipan lingkaran oligarki dalam pemerintahan saat ini.
"Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau sebagai regulasi sapu jagat, masyarakat kelas buruh khususnya yg mendominasi sektor ketenagakerjaan sebagai entitas paling banyak merasa sangat dirugikan," kata Koordinator BEM Soloraya, Widi Adi Nugroho dalam rilisnya.
Sosok yang juga Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu memaparkan, mekanismen pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mengalami kecacatan formil. Mengingat, lanjut dia, hanya berorientasi pada peningkatan investasi.
"Ini cenderung memberi nafas panjang pada sifat kesewenang-wenangan perusahaan terhadap nasib buruh," tegasnya.
Widi menambahkan, dalam momentum peringatan Hari Buruh, BEM Soloraya juga menggalang aksi media sebagai bentuk sikap penolakan pada penerapan undang-undang tersebut.
Selain itu, dia menyebut jika aksi media juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap rasa kemanusiaan masyarakat. Terlebih pemerintah melalui regulasinya untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.
"Untuk itu, kami mengurungkan niatnya untuk tidak menggalang seruan aksi demonstrasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah larangan pengumpulan massa," papar Widi.
Dalam seruan Aksi Media peringatan Hari Buruh, Aliansi BEM Soloraya menyerukan berbagai tuntutan yang menjadi kritikan keras terhadap kinerja pemerintahan kali ini. Tuntutan itu isinya sebagai berikut.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Perayaan May Day 2021 yang Berbeda akibat Pandemi
1. Menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan sebagai income security untuk para buruh.
3. Menuntut pemerintah dan aparat kepolisian menjamin kebebasan berpendapat di muka umum dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di masa pandemi, serta mengutuk segala bentuk tindakan represifitas aparat terhadap rakyat sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila