SuaraSurakarta.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya menyoroti penerapan kebijakan Omnibuslaw Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh atau May Day, Sabtu (5/1/2021).
Kebijakan itu dinilai tidak pro dengan rakyat, bahkan cenderung adanya regulasi titipan lingkaran oligarki dalam pemerintahan saat ini.
"Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau sebagai regulasi sapu jagat, masyarakat kelas buruh khususnya yg mendominasi sektor ketenagakerjaan sebagai entitas paling banyak merasa sangat dirugikan," kata Koordinator BEM Soloraya, Widi Adi Nugroho dalam rilisnya.
Sosok yang juga Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu memaparkan, mekanismen pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mengalami kecacatan formil. Mengingat, lanjut dia, hanya berorientasi pada peningkatan investasi.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Perayaan May Day 2021 yang Berbeda akibat Pandemi
"Ini cenderung memberi nafas panjang pada sifat kesewenang-wenangan perusahaan terhadap nasib buruh," tegasnya.
Widi menambahkan, dalam momentum peringatan Hari Buruh, BEM Soloraya juga menggalang aksi media sebagai bentuk sikap penolakan pada penerapan undang-undang tersebut.
Selain itu, dia menyebut jika aksi media juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap rasa kemanusiaan masyarakat. Terlebih pemerintah melalui regulasinya untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.
"Untuk itu, kami mengurungkan niatnya untuk tidak menggalang seruan aksi demonstrasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah larangan pengumpulan massa," papar Widi.
Dalam seruan Aksi Media peringatan Hari Buruh, Aliansi BEM Soloraya menyerukan berbagai tuntutan yang menjadi kritikan keras terhadap kinerja pemerintahan kali ini. Tuntutan itu isinya sebagai berikut.
Baca Juga: Peringati May Day, Buruh Jateng Dapat Kado Vaksin dan Desk Ketenagakerjaan
1. Menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi