SuaraSurakarta.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya menyoroti penerapan kebijakan Omnibuslaw Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh atau May Day, Sabtu (5/1/2021).
Kebijakan itu dinilai tidak pro dengan rakyat, bahkan cenderung adanya regulasi titipan lingkaran oligarki dalam pemerintahan saat ini.
"Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau sebagai regulasi sapu jagat, masyarakat kelas buruh khususnya yg mendominasi sektor ketenagakerjaan sebagai entitas paling banyak merasa sangat dirugikan," kata Koordinator BEM Soloraya, Widi Adi Nugroho dalam rilisnya.
Sosok yang juga Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu memaparkan, mekanismen pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mengalami kecacatan formil. Mengingat, lanjut dia, hanya berorientasi pada peningkatan investasi.
"Ini cenderung memberi nafas panjang pada sifat kesewenang-wenangan perusahaan terhadap nasib buruh," tegasnya.
Widi menambahkan, dalam momentum peringatan Hari Buruh, BEM Soloraya juga menggalang aksi media sebagai bentuk sikap penolakan pada penerapan undang-undang tersebut.
Selain itu, dia menyebut jika aksi media juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap rasa kemanusiaan masyarakat. Terlebih pemerintah melalui regulasinya untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.
"Untuk itu, kami mengurungkan niatnya untuk tidak menggalang seruan aksi demonstrasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah larangan pengumpulan massa," papar Widi.
Dalam seruan Aksi Media peringatan Hari Buruh, Aliansi BEM Soloraya menyerukan berbagai tuntutan yang menjadi kritikan keras terhadap kinerja pemerintahan kali ini. Tuntutan itu isinya sebagai berikut.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Perayaan May Day 2021 yang Berbeda akibat Pandemi
1. Menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan sebagai income security untuk para buruh.
3. Menuntut pemerintah dan aparat kepolisian menjamin kebebasan berpendapat di muka umum dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di masa pandemi, serta mengutuk segala bentuk tindakan represifitas aparat terhadap rakyat sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK
-
Ini Komentar Wabup Eko Sapto usai Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah