Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 April 2021 | 15:32 WIB
Para pelaku pembacokan memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (29/4/2021). [Solopos/Bayu Jatmiko Adi]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali menggelar rekontruksi kasus pembacokan yang terjadi 10 April lalu.

Saat itu, korban yang bernama Jordi Syach Maulana (23), warga Cilacap ditemukan bersimbah darah di sekitar Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Boyolali, Jalan Solo-Boyolali dan Jalan Teras-Bangsalan.

Sementara dua tersangka yang berhasil dibeuk adalah Sapto Aji (36), warga Ketaon, Kecamatan Banyudono, Boyolali sebagai eksekutor pembacokan.

Sedangkan pelaku kedua adalah Setyo Budi Pamekas (32), warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan Sapto.

Baca Juga: Viral Pria Hajar Gadis Tunangannya di Kota Malang Ditahan Polisi

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (30/4/2021), Sapto mengatakan aksi yang dia lakukan kepada korban didasari rasa sakit hati kepada pihak manajemen perusahaan.

Sapto sebelumnya pernah bekerja sebagai satpam bagian Segel di Pertamina Boyolali. Namun Sapto dikeluarkan sekitar Juli 2019 karena kasus narkoba. Sekitar akhir Maret 2021 lalu, Sapto bebas dari Lapas kelas II B Klaten.

Tersangka Sapto pun mengaku jika aksi penganiayaan itu sudah direncanakan, meskipun untuk sasarannya ditentukan secara acak.

"Sakit hati karena saya dulu kerja di situ, tapi dipecat. Memang salah saya sendiri, terkena kasus narkoba. Lalu saya bingung cari kerjaan," kata dia.

Alat Bukti

Baca Juga: Korban Penganiayaan Habib Bahar Ngaku Diiming-imingi Rumah Sama Polisi

Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru serta memastikan aksi yang dilakukan para tersangka pembacokan.

"Tadi bisa dilihat bersama, pelaku dengan nyata, benar-benar telah yang melakukan pembacokan. Pelaku Sapto yang melaksanakan pembacokan dan Setyo menjadi joki [pengendara sepeda motor memboncengkan pelaku pertama]," jelas dia.

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, aksi penganiayaan terhadap korban dimulai ketika pada 8 April 2021 lalu, tersangka Sapto datang ke rumah tersangka Setyo.

Tersangka Sapto mengatakan rencananya untuk melakukan penganiayaan kepada pegawai Pertamina Boyolali, serta mengajak tersangka Setyo melakukan aksi tersebut.

Kemudian tersangka Setyo pun mau. Selanjutnya tersangka Sapto meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU ke warga Kartasura, yang selanjutnya digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pada 10 April, kedua tersangka berboncengan menuju Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Boyolali. Saat itu tersangka Setyo yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan tersangka Sapto yang sudah siap membawa celurit dari rumahnya membonceng Setyo untuk melakukan aksi pembacokan terhadap karyawan Pertamina Boyolali itu.

Untuk menutupi aksinya, tersangka Sapto sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang celurit serta pakaian yang dia kenakan saat menjalankan pembacokan tadi.

"Pelaku (Sapto) membuang celuritnya di Kali Pepe, masuk wilayah Banyudono [perbatasan Desa Ketaon dan Tanjungsari]," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More