Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 April 2021 | 11:28 WIB
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)

SuaraSurakarta.id - Muhammad Syhabudin, 28, warga Dukuh Nambangan RT 01, Desa Srawung, Gesi, Kabupaten Sragen ramai-ramai ditangkap oleh warga Warga Dukuh Kedungringin, RT 06, Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen. 

Hal itu karena Muhammad Syhabudin dicurigai membobol kotak amal di Masjid Al-Muminun di Dukuh Kedungringin Kabupaten Sragen. 

Syhabudin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal pada 6 Maret lalu. Meski sudah lebih dari sebulan, sosok Syhabudin masih dikenali oleh pengurus takmir masjid.

Dilansir dari Solopos.com, Penangkapan terhadap Syhabudin bermula ketika ia mendatangi kembali masjid itu pada Selasa (27/4/2021) siang. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berpelat nomor AD 2340 ZY.

Baca Juga: Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021, Sragen Siapkan Barikade di Sejumlah Titik

Warga yang melihat kedatangan Syhabudin langsung curiga. Pasalnya, ia memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan pembobol kotak amal dan membawa kabur uang senilai Rp250.000 pada 6 Maret lalu.

Saat itu, pelaku juga datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Tak ingin kecolongan lagi, warga pun menangkap Syhabudin.

Pembobol kotak amal di Sragen, Muhammad Syhabudin, 28. (Istimewa-dok. Polsek Masaran)

Fakta Baru Terungkap

Setelah diinterogasi, Syhabudin mengakui perbuatannya yakni mencuri uang Rp250.000 di kotak amal Masjid Al-Mu'minun pada 6 Maret lalu.

Oleh warga, pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Masaran. Fakta baru terungkap dalam perkara ini. Hasil pengembangan polisi diketahui tersangka merupakan spesialis pencuri uang di kotak amal.

Baca Juga: Bupati Sragen: Tidak Usah Mudik Lebaran daripada Merepotkan Orang Lain!

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 15 kali membobol kotak amal masjid di 15 lokasi berbeda.

"Dari 15 TKP, 7 TKP di wilayah Masaran, 7 TKP tersebar di Karanganyar dan 1 TKP di wilayah Tangen," terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Kamis (29/4/2021).

Polisi telah meminta keterangan dua saksi kasus ini. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain tiga renteng anak kunci dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berpelat nomor AD 2340 ZY.

Load More