SuaraSurakarta.id - Para pengusaha bakal mendapatkan denda sebesar 5% jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebarn 2021 sesuai jadwal.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam webinar di channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin (26/4/2021) dilansir AyoSemarang.com.
"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu. SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.
"Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.
Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan
Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR, sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.
Baca Juga: Gegara THR Lebaran, Penjaga Pintu Rel di Tambora Gelap Mata Bunuh Rekannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!