Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 05:35 WIB
Ilustrasi uang THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan kelimpungan. Ditambah lagi saat ini harus dihadapkan dengan hari raya lebaran, pembayaran THR pun harus dilakukan. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, David R. Wijaya, mengatakan tunjangan hari raya atau THR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kondisi perusahaan tak semuanya membaik. Jangankan membayar THR, membayar gaji pekerja pun tak sanggup. 

“Prinsipnya selama perusahaan mampu sebaiknya dibayarkan. Tapi, kalau tidak ya jujur karena kalau dipaksakan juga tidak baik. Misalnya, perusahaan hanya mampu membayar THR separuh. Hal terpenting adalah transparan sehingga karyawan bisa memahami kesulitan perusahaan,” kata David dilansir dari Solopos.com, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran

Kemampuan Finansial Perusahaan

Ketua Asosiasi Permebelan Indonesia (Asmindo) Solo ini menambahkan THR merupakan ranah masing-masing perusahaan karena kemampuan finansial berbeda. Pihaknya berharap THR bisa diberikan meski sedikit agar karyawan termotivasi. Menurutnya, karyawan bukan alat, tetapi aset.

Di sisi lain, ia menilai kebijakan soal THR yang dikeluarkan pemerintah tahun ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian semakin baik meski masih pandemi. Selain itu, pemerintah juga telah mengucurkan berbagai program bantuan. Mulai dari relaksasi kredit, insentif pajak, dan sebagainya.

“Akan tetapi, ini kembali lagi pada kemampuan recovery perusahaan. Bisa jadi dampak pandemi cukup parah sehingga belum bisa pulih lagi. Jadi, kalau memang perusahaan sudah mampu ya bayarkan [THR], kalau belum ya sampaikan. Ini jalan terbaik,” jelas dia.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawannya.

Baca Juga: Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker

Namun demikian, jika mereka tidak bisa memenuhi karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya. Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.

Load More