SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan kelimpungan. Ditambah lagi saat ini harus dihadapkan dengan hari raya lebaran, pembayaran THR pun harus dilakukan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, David R. Wijaya, mengatakan tunjangan hari raya atau THR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kondisi perusahaan tak semuanya membaik. Jangankan membayar THR, membayar gaji pekerja pun tak sanggup.
“Prinsipnya selama perusahaan mampu sebaiknya dibayarkan. Tapi, kalau tidak ya jujur karena kalau dipaksakan juga tidak baik. Misalnya, perusahaan hanya mampu membayar THR separuh. Hal terpenting adalah transparan sehingga karyawan bisa memahami kesulitan perusahaan,” kata David dilansir dari Solopos.com, Selasa (27/4/2021).
Kemampuan Finansial Perusahaan
Ketua Asosiasi Permebelan Indonesia (Asmindo) Solo ini menambahkan THR merupakan ranah masing-masing perusahaan karena kemampuan finansial berbeda. Pihaknya berharap THR bisa diberikan meski sedikit agar karyawan termotivasi. Menurutnya, karyawan bukan alat, tetapi aset.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan soal THR yang dikeluarkan pemerintah tahun ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian semakin baik meski masih pandemi. Selain itu, pemerintah juga telah mengucurkan berbagai program bantuan. Mulai dari relaksasi kredit, insentif pajak, dan sebagainya.
“Akan tetapi, ini kembali lagi pada kemampuan recovery perusahaan. Bisa jadi dampak pandemi cukup parah sehingga belum bisa pulih lagi. Jadi, kalau memang perusahaan sudah mampu ya bayarkan [THR], kalau belum ya sampaikan. Ini jalan terbaik,” jelas dia.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawannya.
Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
Namun demikian, jika mereka tidak bisa memenuhi karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya. Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung
-
Manajemen Max Auto dan Maxride Audiensi dengan Pengurus Kampung Wisata Batik Kauman
-
5 Mobil LMPV 80 Jutaan Paling Irit & Awet, Mana yang Paling Worth It?
-
Unik! Hadiah Ulang Tahun Traktor Combi Bikin Heboh di Maospati
-
Dualisme Raja Jadi Biang Kerok, Pemkot Masih Tahan Dana Hibah 2026 untuk Keraton Solo