SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan kelimpungan. Ditambah lagi saat ini harus dihadapkan dengan hari raya lebaran, pembayaran THR pun harus dilakukan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, David R. Wijaya, mengatakan tunjangan hari raya atau THR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kondisi perusahaan tak semuanya membaik. Jangankan membayar THR, membayar gaji pekerja pun tak sanggup.
“Prinsipnya selama perusahaan mampu sebaiknya dibayarkan. Tapi, kalau tidak ya jujur karena kalau dipaksakan juga tidak baik. Misalnya, perusahaan hanya mampu membayar THR separuh. Hal terpenting adalah transparan sehingga karyawan bisa memahami kesulitan perusahaan,” kata David dilansir dari Solopos.com, Selasa (27/4/2021).
Kemampuan Finansial Perusahaan
Ketua Asosiasi Permebelan Indonesia (Asmindo) Solo ini menambahkan THR merupakan ranah masing-masing perusahaan karena kemampuan finansial berbeda. Pihaknya berharap THR bisa diberikan meski sedikit agar karyawan termotivasi. Menurutnya, karyawan bukan alat, tetapi aset.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan soal THR yang dikeluarkan pemerintah tahun ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian semakin baik meski masih pandemi. Selain itu, pemerintah juga telah mengucurkan berbagai program bantuan. Mulai dari relaksasi kredit, insentif pajak, dan sebagainya.
“Akan tetapi, ini kembali lagi pada kemampuan recovery perusahaan. Bisa jadi dampak pandemi cukup parah sehingga belum bisa pulih lagi. Jadi, kalau memang perusahaan sudah mampu ya bayarkan [THR], kalau belum ya sampaikan. Ini jalan terbaik,” jelas dia.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawannya.
Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
Namun demikian, jika mereka tidak bisa memenuhi karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya. Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta