SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan kelimpungan. Ditambah lagi saat ini harus dihadapkan dengan hari raya lebaran, pembayaran THR pun harus dilakukan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, David R. Wijaya, mengatakan tunjangan hari raya atau THR merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, membuat kondisi perusahaan tak semuanya membaik. Jangankan membayar THR, membayar gaji pekerja pun tak sanggup.
“Prinsipnya selama perusahaan mampu sebaiknya dibayarkan. Tapi, kalau tidak ya jujur karena kalau dipaksakan juga tidak baik. Misalnya, perusahaan hanya mampu membayar THR separuh. Hal terpenting adalah transparan sehingga karyawan bisa memahami kesulitan perusahaan,” kata David dilansir dari Solopos.com, Selasa (27/4/2021).
Kemampuan Finansial Perusahaan
Ketua Asosiasi Permebelan Indonesia (Asmindo) Solo ini menambahkan THR merupakan ranah masing-masing perusahaan karena kemampuan finansial berbeda. Pihaknya berharap THR bisa diberikan meski sedikit agar karyawan termotivasi. Menurutnya, karyawan bukan alat, tetapi aset.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan soal THR yang dikeluarkan pemerintah tahun ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian semakin baik meski masih pandemi. Selain itu, pemerintah juga telah mengucurkan berbagai program bantuan. Mulai dari relaksasi kredit, insentif pajak, dan sebagainya.
“Akan tetapi, ini kembali lagi pada kemampuan recovery perusahaan. Bisa jadi dampak pandemi cukup parah sehingga belum bisa pulih lagi. Jadi, kalau memang perusahaan sudah mampu ya bayarkan [THR], kalau belum ya sampaikan. Ini jalan terbaik,” jelas dia.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo kembali mengingatkan para pengusaha terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawannya.
Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
Namun demikian, jika mereka tidak bisa memenuhi karena terdampak Covid-19, maka dikomunikasikan dengan para karyawannya. Dengan catatan, ketidakmampuan ini mesti diberi bukti konkret berupa laporan neraca keuangan perusahaan. Di sisi lain, sejak membuka posko pengaduan THR, hingga kini belum ada yang melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?