Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 04:41 WIB
Ilustrasi Pemkot Solo mengingatkan pengusaha soal pembayaran THR. (Shutterstock)

“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.

Load More