SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan terhadap juragan wajan Budiyantoro yang mayatnya dibuang di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Bantul ternyata dilakukan dengan sejumlah kode khusus yang diberikan sang istri kepada pelaku.
Hal tersebut terungkap saat Polres Bantul menggelar rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul pada Kamis (22/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan lebih kurang satu bulan sebelum eksekusi.
"Pengakuan para tersangka ini baru pertama kali melakukan pembunuhan. Keduanya sudah merencanakan sejak satu bulan sebelum pembunuhan dilakukan," katanya seperti dilansir SuaraJogja.id.
Dari pengakuan mereka kepada polisi, keduanya sudah saling berkomunikasi sejak lama. Bahkan, Nur Kholis sudah berkirim pesan singkat untuk melakukan rencana tersebut.
"Jadi sudah sering berkirim pesan. Sebelumnya kan pelaku (Nur Kholis) mengaku membunuh seorang diri. Setelah diselidiki ternyata istri korban ikut berperan dan membunuh di rumahnya," kata Ngadi.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara itu, terdapat 57 adegan yang dilakukan oleh tersangka Nur Kholis dan juga Istri korban berinisial KI (39).
Selain itu, Ngadi mengungkapkan, pembunuhan dilakukan saat korban dan istrinya sedang berhubungan intim. Ketika korban lengah, pelaku yang sebelumnya bersembunyi di dalam rumah, keluar dari persembunyiannya lalu menjerat leher Budiyantoro.
"Jadi pertama kali (hubungan intim) dilakukan di dalam kamar. Lalu yang kedua, korban dan istri berpindah ke ruang tamu. Nah di tempat itu pembunuhan dilakukan," terang dia.
Baca Juga: Nekat Bunuh Suami hingga Selingkuh dengan Sepupu, Begini Pengakuan KL
Tak hanya itu, terungkap pula jika pelaku KI memberikan kode tertentu kepada Nur Kholis untuk melakukan pembunuhan.
"Skenarionya membunuh saat berhubungan intim. Istri korban memberi kode tertentu dengan mendesah dan tersangka melancarkan aksinya," kata dia.
Setelah membunuh Budiyantoro, kedua tersangka melakukan ibadah Salat Isya bersama.
"Tapi karena badan korban besar, akhirnya menggunakan mobil. Istri korban memberikan kunci mobil untuk memudahkan membawa mayat suaminya," terang dia.
Ngadi juga mengungkapkan, jika Nur Kholis dan KI kerap berhubungan. Ngadi mengemukakan, kemungkinan hubungan tersebut diketahui Budiyantoro hingga membuatnya murka.
"Hubungan khusus antara keduanya, tersangka 1 (Nur Kholis) dan istri ini terjadi sejak empat bulan lalu, sekitar awal 2021. Hubungan itu kemungkinan diketahui oleh suami dan mengancam akan membunuh keduanya," terang dia.
Kini keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila