Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 April 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Pemkot Solo akan menerapkan aturan tegas saol mudik lebaran, pemudik wajib menjalani karantina selama 5 hari (Antara/ Puji Kurniasari)

SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa kebijakan pun dikeluarkan untuk mengahalau para pemudik

Pemerintah Kota Surakarta, mewajibkan pendatang yang bermalam harus membawa  surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode mudik Lebaran 2021 ini. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19. 

"Kalau orang Wonogiri ke sini mau jajan kan 'nggak' kena itu, tetapi kalau bermalam minimal semalam kan dia mesti ke rumah penduduk. Itu wajib bawa SIKM," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dilansir dari ANTARA di Solo, Kamis (22/4/2021). 

Ia mengatakan ketika pendatang memasuki salah satu kampung maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT).

Baca Juga: Jalan Alternatif dan Jalan Tikus di Cianjur Dijaga Ketat Polisi

Selanjutnya, pendatang tersebut akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.

"Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi COVID-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik," katanya.

Ia mengatakan aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021.

Ia beralasan agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga.

"Orang yang sudah masuk Solo terus diminta balik kanan kan nggak mungkin, kan tetap diterima. Kalau di awal kena lima hari (karantina) kan masih bisa beraktivitas di Solo. Kalau selama lima hari itu tetap sehat kan selanjutnya masih bisa beraktivitas, sisa waktunya lumayan hingga Lebaran," katanya.

Baca Juga: Warga Diminta Tidak Curi Start Mudik Lebaran

Sementara itu, saat ini pihaknya belum menyediakan pengurusan SIKM untuk warga Solo yang akan mudik ke daerah lain. Meski demikian, terkait layanan tersebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah lain.

"Kalau mereka menghendaki itu ya boleh. Tinggal daerah yang dituju menghendaki SIKM atau tidak. Kalau Solo memang mensyaratkan karena orang banyak ke Solo daripada orang Solo pindah ke sana (daerah lain). Kalau kabupaten lain memberlakukan itu maka kita juga wajib menyediakan itu, kecuali tidak bermalam," katanya.

Load More