SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa kebijakan pun dikeluarkan untuk mengahalau para pemudik.
Pemerintah Kota Surakarta, mewajibkan pendatang yang bermalam harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode mudik Lebaran 2021 ini. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19.
"Kalau orang Wonogiri ke sini mau jajan kan 'nggak' kena itu, tetapi kalau bermalam minimal semalam kan dia mesti ke rumah penduduk. Itu wajib bawa SIKM," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dilansir dari ANTARA di Solo, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan ketika pendatang memasuki salah satu kampung maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT).
Selanjutnya, pendatang tersebut akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.
"Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi COVID-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik," katanya.
Ia mengatakan aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021.
Ia beralasan agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga.
"Orang yang sudah masuk Solo terus diminta balik kanan kan nggak mungkin, kan tetap diterima. Kalau di awal kena lima hari (karantina) kan masih bisa beraktivitas di Solo. Kalau selama lima hari itu tetap sehat kan selanjutnya masih bisa beraktivitas, sisa waktunya lumayan hingga Lebaran," katanya.
Baca Juga: Jalan Alternatif dan Jalan Tikus di Cianjur Dijaga Ketat Polisi
Sementara itu, saat ini pihaknya belum menyediakan pengurusan SIKM untuk warga Solo yang akan mudik ke daerah lain. Meski demikian, terkait layanan tersebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah lain.
"Kalau mereka menghendaki itu ya boleh. Tinggal daerah yang dituju menghendaki SIKM atau tidak. Kalau Solo memang mensyaratkan karena orang banyak ke Solo daripada orang Solo pindah ke sana (daerah lain). Kalau kabupaten lain memberlakukan itu maka kita juga wajib menyediakan itu, kecuali tidak bermalam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan