Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 April 2021 | 14:26 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Presiden Jokowi mudik lebaran ke Kota Solo

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang masyarakat di luar Kota Solo melakukan mudik lebaran. Termasuk ayahnya  Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari Solopos.com, dalam SE Wali Kota Nomor 067/1156, Gibran resmi melarang semua pihak mudik ke Solo. Meski demikian aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.

Hal tersebut disampaikan Gibran sehari setelah dia mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi warga ke Solo mulai 1-17 Mei 2021.

"Eggak, (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran seperti dilansir , Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Soal Desakan Larangan Kuliner Daging Anjing, Ini Langkah Gibran

Diketahui, setiap pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.

Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.

Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

Sementara guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5x24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021

Load More