SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warganya untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2021, karena berpotensi menyebarkan covid-19 dan merepotkan banyak orang di kampung halaman.
Yuni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan seluruh orang yang nekat mudik untuk diisolasi di tempat karantina terpusat di Technopark Sragen selama 7 hari.
"Minimal 7 hari, nanti kalau kami hanya sebentar tentu mereka anggap tempat transit biasa, setelah hari ketujuh mereka akan dilakukan testing, jadi akan membuat dampak jera," kata Yuni dalam diskusi KPCPEN, Kamis (15/4/2021).
Yuni mengimbau kepada seluruh posko PPKM Mikro di setiap desa, untuk melaporkan kepada dinas kesehatan kalau ada orang yang berhasil tembus mudik tanpa pemeriksaan.
Baca Juga: Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021
"Kalau sampai di tempat nanti kami tracing, karantina untuk menjamin keselamatan keluarga yang didatanginya, dan satu desa tersebut," ucapnya.
Dia juga meminta keluarga di Sragen tidak memaksakan sanak saudaranya di luar kota untuk pulang saat lebaran, karena justru akan merepotkan banyak orang jika terjadi penularan di Sragen.
"Jadi keluarga yang ada di Sragen kalau telepon sama keluarga di kota itu bilang saja 'ojo muleh ngko ndak dikarantina karo dites lho gitu. Nanti kalau dites positif masuk lagi karantina 14 hari, itu akan lebih merepotkan lagi untuk semuanya, jadi lebih baik tidak usah pulang," tegasnya.
Untuk diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Baca Juga: Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021
-
Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk
-
Pemerintah Larang Mudik Lebaran di Tahun Ini, Ernest Prakasa Bilang Begini
-
Doni Monardo Minta Perantau Minang Tunda Mudik Lebaran
-
Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
-
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja