SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warganya untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2021, karena berpotensi menyebarkan covid-19 dan merepotkan banyak orang di kampung halaman.
Yuni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan seluruh orang yang nekat mudik untuk diisolasi di tempat karantina terpusat di Technopark Sragen selama 7 hari.
"Minimal 7 hari, nanti kalau kami hanya sebentar tentu mereka anggap tempat transit biasa, setelah hari ketujuh mereka akan dilakukan testing, jadi akan membuat dampak jera," kata Yuni dalam diskusi KPCPEN, Kamis (15/4/2021).
Yuni mengimbau kepada seluruh posko PPKM Mikro di setiap desa, untuk melaporkan kepada dinas kesehatan kalau ada orang yang berhasil tembus mudik tanpa pemeriksaan.
Baca Juga: Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021
"Kalau sampai di tempat nanti kami tracing, karantina untuk menjamin keselamatan keluarga yang didatanginya, dan satu desa tersebut," ucapnya.
Dia juga meminta keluarga di Sragen tidak memaksakan sanak saudaranya di luar kota untuk pulang saat lebaran, karena justru akan merepotkan banyak orang jika terjadi penularan di Sragen.
"Jadi keluarga yang ada di Sragen kalau telepon sama keluarga di kota itu bilang saja 'ojo muleh ngko ndak dikarantina karo dites lho gitu. Nanti kalau dites positif masuk lagi karantina 14 hari, itu akan lebih merepotkan lagi untuk semuanya, jadi lebih baik tidak usah pulang," tegasnya.
Untuk diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Baca Juga: Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Nana Sudjana: Pelaksanaan Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jateng Berjalan dengan Lancar
-
Pemudik Mulai Masuk Wilayah Jawa Tengah, Ini Skenario Urai Kemacetan di Exit Tol Pejagan
-
Tinjau Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan, Nana Sudjana Pastikan Petugas Siap Layani Pemudik
-
Layani 300 Pelabuhan di Indonesia, Gapasdap Harapkan Penyesuaian Tarif
-
Paling Tidak, Ada 2 Jembatan Baru Merak Bakauheni Siap untuk Lebaran 2025
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Peternak Sapi Perah Terancam Kena Dampak Jika UD Pramono Tutup, 20 Tahun Sukses Kuliahkan 2 Anak
-
Dibalik Seragam Putih: Kisah Pilu Siswi SMP Sukoharjo Jadi Korban Persetubuhan Adik Kelas
-
Dikerumuni Bakul Es Teh di Benteng Vastenburg, Respati Ardi Tampung Keluhan Akses Berjualan di Berbagai Event
-
Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir
-
Aksi Ngebut di Solo Berujung Apes, Pemuda Sleman Ternyata Kepergok Bawa Sabu