SuaraSurakarta.id - Puasa Ramadhan 1422 Hijriah sudah memasuki hari kedua pada Rabu (14/4/2021). Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan puasa Ramadhan 1422 H dimulai pada Selasa (13/4/2021).
Penentuan tersebut ditetapkan setelah terlihatnya hilal atau awal bulan baru di beberapa titik pengamatan yang ada di wilayah Indonesia.
Meski kali ini masih menjalani puasa di tengah pandemi seperti masa lalu, menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa menjadi hal yang penting. Berikut Suara.com cantumkan jadwal Imsakiyah Kota Surakarta dan sekitarnya. Jadwal ini bersumber dari Lembaga Hisab Al Rukyat Fakultas Syariah IAIN Surakarta.
- Imsak: 04.13 WIB
- Subuh: 04.23 WIB
- Syuruk:05.36 WIB
- Zuhur: 11.40 WIB
- Asar: 14.59 WIB
- Magrib: 17.38 WIB
- Isya: 18.48 WIB
Untuk diketahui, Imsak merupakan penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu menjalani puasa Ramadhan. Selain itu, imsak juga diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan sekitarnya Rabu 14 April 2021
Namun demikian, pada saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh. Bagi sebagian orang menganggap bila waktu imsak telah tiba selama Bulan Ramadan menandakan bahwa waktu berpuasa sudah dimulai sehingga tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Tak jarang, saat masjid terdekat di rumah telah mengumumkan waktu imsak maka seseorang pun segera mengakhiri sahurnya. Meski demikian, hal tersebut ternyata tidaklah benar. Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.
Melansir dari NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak. Hal ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar." (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Palembang 2 Ramadhan 1442 Hijriah
Penetapan waktu imsak 10 menit sebelum waktu subuh sebagai penanda terbitnya matahari adalah bentuk peringatan. Diibaratkan dengan lampu lalu lintas, imsak merupakan lampu kuning.
Jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning terlebih dahulu, tentu akan membahayakan para pengendara. Dengan adanya imsak bertujuan untuk memberikan masa transisi dari sahur menuju ke waktu dimulainya puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
Terkini
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta