SuaraSurakarta.id - Aturan tegas diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satunya orang yang tertangkap basah melakukan bermesraan di tempat umum bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dilansir dari Solopos.com, dasar dari peraturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.
Baca Juga: Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi
Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.
"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko di Karanganyar Rabu (7/4/2021).
Dari data yang dihimpun, pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.
Surat Pernyataan
Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Kerjo Karanganyar, Bangunan SD dan Rumah Rusak
Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.
"Kalau kali pertama tertangkap ya dibina, membuat surat pernyataan agar tidak melakukan lagi. Kalau sudah berkali-kali ya bisa dikategorikan [tindak pidana ringan] tipiring. Bisa kena kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Ketentuan pidana tersebut diatur pada Pasal 61 ayat (2). Isinya mengatur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf j (melakukan perbuatan asusila) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami kan memiliki data. Bisa dicocokkan dan ketahuan sudah melanggar berapa kali. Amanat Perda sudah jelas. Bisa kami buatkan berita acara pemeriksaan [BAP]. Lalu kami serahkan kepada pengadilan [PN Karanganyar] untuk sidang tipiring," jelasnya.
Joko menceritakan Satpol PP Karanganyar sudah menerapkan aturan dengan sanksi denda atau kurungan kepada orang yang bermesraan di tempat umum tersebut.
Prostitusi
Saat itu, Satpol PP gencar melakukan operasi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Berulang kali melaksanakan sidak, kata Joko, Satpol PP menangkap sejumlah orang yang sama.
"Pernah. itu juga kami lakukan pembinaan dulu. Tetapi kok tertangkap lagi dan lagi. Ya sudah kami buatkan BAP lalu sidang di PN Karanganyar. Denda Rp250.000, ada yang Rp500.000. Kalau kena lagi ya bisa lebih dari Rp1 juta," ungkapnya.
Namun demikian, Joko melanjutkan Satpol PP yang harus membayar denda tersebut. Alasannya, terpidana tipiring tidak membawa uang untuk membayar denda.
"Kadang ada yang enggak membawa uang. Ya terpaksa kami yang membayar dan tidak mungkin kami minta ganti [uang]. Ya sudah dilepas. Di hadapan hakim bilang jera, tetapi keluar dari PN ya gimana. Jadi ya ada yang didenda lagi karena berulang kali."
Berita Terkait
-
Kesbangpol dan PD IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama untuk Meningkatkan Toleransi dan Harmoni
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Geger Pasangan Bule Mesum di Pantai Mandalika, Perekam dan Penyebar Video Dicari-cari Polisi
-
KPAI Ungkap Psikologis Siswi MAN Gorontalo yang Jadi Korban Video Mesum: Trauma Berat!
-
Heboh Postingan Siswi Korban Video Mesum di Gorontalo, Ternyata Hoaks!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya