SuaraSurakarta.id - Aturan tegas diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satunya orang yang tertangkap basah melakukan bermesraan di tempat umum bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dilansir dari Solopos.com, dasar dari peraturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.
Baca Juga: Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi
Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.
"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko di Karanganyar Rabu (7/4/2021).
Dari data yang dihimpun, pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.
Surat Pernyataan
Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Kerjo Karanganyar, Bangunan SD dan Rumah Rusak
Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.
Berita Terkait
-
Trauma! Pengakuan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut: Kontrol 40 Menit hingga DM Mesum
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Liburan Keluarga Hemat: Rekomendasi Kolam Renang di Karanganyar, Tiket Mulai Rp 8 Ribu!
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
PD IPARI Kabupaten Karanganyar Laksanakan Bakti Religi Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita