SuaraSurakarta.id - Aturan tegas diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satunya orang yang tertangkap basah melakukan bermesraan di tempat umum bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dilansir dari Solopos.com, dasar dari peraturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.
Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.
"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko di Karanganyar Rabu (7/4/2021).
Dari data yang dihimpun, pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.
Surat Pernyataan
Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.
Baca Juga: Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi
Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.
"Kalau kali pertama tertangkap ya dibina, membuat surat pernyataan agar tidak melakukan lagi. Kalau sudah berkali-kali ya bisa dikategorikan [tindak pidana ringan] tipiring. Bisa kena kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Ketentuan pidana tersebut diatur pada Pasal 61 ayat (2). Isinya mengatur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf j (melakukan perbuatan asusila) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami kan memiliki data. Bisa dicocokkan dan ketahuan sudah melanggar berapa kali. Amanat Perda sudah jelas. Bisa kami buatkan berita acara pemeriksaan [BAP]. Lalu kami serahkan kepada pengadilan [PN Karanganyar] untuk sidang tipiring," jelasnya.
Joko menceritakan Satpol PP Karanganyar sudah menerapkan aturan dengan sanksi denda atau kurungan kepada orang yang bermesraan di tempat umum tersebut.
Prostitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei