SuaraSurakarta.id - Aturan tegas diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Salah satunya orang yang tertangkap basah melakukan bermesraan di tempat umum bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dilansir dari Solopos.com, dasar dari peraturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.
Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.
"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko di Karanganyar Rabu (7/4/2021).
Dari data yang dihimpun, pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.
Surat Pernyataan
Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.
Baca Juga: Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi
Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.
"Kalau kali pertama tertangkap ya dibina, membuat surat pernyataan agar tidak melakukan lagi. Kalau sudah berkali-kali ya bisa dikategorikan [tindak pidana ringan] tipiring. Bisa kena kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Ketentuan pidana tersebut diatur pada Pasal 61 ayat (2). Isinya mengatur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf j (melakukan perbuatan asusila) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami kan memiliki data. Bisa dicocokkan dan ketahuan sudah melanggar berapa kali. Amanat Perda sudah jelas. Bisa kami buatkan berita acara pemeriksaan [BAP]. Lalu kami serahkan kepada pengadilan [PN Karanganyar] untuk sidang tipiring," jelasnya.
Joko menceritakan Satpol PP Karanganyar sudah menerapkan aturan dengan sanksi denda atau kurungan kepada orang yang bermesraan di tempat umum tersebut.
Prostitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?