SuaraSurakarta.id - Ramadan tahun ini masih berada di tengah Pandemi Covid-19. Seperti tahun lalu, aktivitas masyarakat dibatasi. Termasuk di Kota Solo.
Namun, yang menjadi kabar gembira, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL musiman takjil Ramadan berjualan di tengah pandemi Covid-19. Kesempatan itu diberikan asal mereka patuh pada protokol kesehatan.
Dilansir dari Solopos.com, pelonggaran pedagang takjil saat ramadan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/1010. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pedagang musiman itu biasanya berjualan menu buka puasa atau takjil di tepi jalan.
Baca Juga: Jaga Telinga dari Hal Buruk di Bulan Ramadan, JOOX Hadirkan 'Kedap Suara'
“Pemkot sudah memperbolehkan aktivitas pedagang musiman itu beroperasi, asal harus sesuai ketentuan yang sudah diputuskan,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Heru mengatakan jam operasional PKL musiman takjil Ramadan di Kota Solo itu mulai pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sementara ketentuan yang wajib dipatuhi di antaranya tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang menyebabkan gangguan lalu lintas.
Lalu wajib menjaga jarak antara satu pedagang dengan lainnya serta wajib mengemas setiap menu yang dijual.
“Kami baru berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan [Dishub] dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]. Kami akan menetapkan jalanan mana yang boleh untuk menggelar lapak, mana yang tidak,” jelasnya.
Pedagang dilarang menggelar lapak terlalu dekat guna menghindari kerumunan saat pembeli datang. Mereka juga diminta memakai masker dan sarung tangan serta mengemas makanan dari rumah.
Mengganggu Lalu Lintas
Dengan begitu saat ada pembeli takjil, tak ada PKL musiman Ramadan Kota Solo itu yang baru membungkus makanan di tepi jalan. “Paling banyak pedagang musiman di sekitar Stadion Manahan, Jl Slamet Riyadi, dan sebagainya. Kalau nanti keberadaan pedagang dirasa mengganggu lalu lintas, Dishub yang akan bertindak,” beber Heru.
Baca Juga: Anies Minta Anak Buahnya Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan di Jakarta
Ia menyebut pedagang musiman berkonsep kaki lima itu tidak boleh menyediakan makan di tempat. Seluruh jajanan wajib dibawa pulang oleh pembeli. Satpol PP juga mengantisipasi munculnya pasar tiban di beberapa titik yang digelar di sejumlah kelurahan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat
-
Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
Inflasi Saat Bulan Ramadan Hanya 1,03 Persen Pertanda Apa?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita