Kemudian, Ustaz Ahmad Zarkasih melanjutkan, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadis tersebut. Menurut Ibnu Hajar, dengan segala jalur periwayatannya, ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu dan tingkatannya.
"Hadis ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.
Misalnya, kita rutin membaca Alquran bakda Maghrib, atau bakda shalat Isya, atau Subuh. Hal itu boleh-boleh saja. Begitu juga dengan ziarah kubur, kapan pun bisa, tidak ada larangan.
“Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan,” ujar dia.
Sementara, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg mengatakan, ziarah kubur jelang Ramadan termasuk bidah atau lebih spesifiknya bidah idhafiyah. Hukumnya secara fikih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama, tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya. Ketiga, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah, yang seakan diyakini harus sebelum Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung