Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 April 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. Larangan mudik lebaran tahun ini dinilai hanya sekedar formalitas [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran tahun ini kembali dilarang oleh pemerintah. Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

Kebijakan larangan mudik lebaran itu dikritik dari berbagai pihak. Melarang mudik saat libur lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 diniliai tidak efektif menurunkan tingkat penularan Covid-19.

Dilansir dari Hestek.id Ahli Epidemologi Lapangan Fakultas Kedoktera Universitas Jenderal Soedirman, Yudhi Wibowo mengatakan, hal ini tercermin dari realisasi larangan mudik pada lebaran tahun 2020.

Faktanya, tahun lalu tetap terjadi lonjakan mobilitas penduduk meskipun gembor-gembor larangan mudik sudah digalakan pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak lonjakan kasus positif hinga kematian karena Covid-19.

Baca Juga: Terminal Jatijajar Depok Tidak Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021

“Kebijakan larangan mudik hanya terkesan formalitas semata. Harusnya bersifat terpadu, terkordinir dan komprehensif secara nasional serta tersosialisas dengan baik kepada masyarakat,” katanya, Senin (5/4/2021).

Yudhi menyontohkan, ada polemik yang timbul ketika para menteri berdebat soal istilah ‘mudik’ dengan ‘pulang kampung’.

“Harusnya kebijakan diselesaikan dulu antar menteri, semua terkesan mendadak. Sebagai contoh SE Menpan RB Nomor 7 tahun 2021 dikeluarkan mendekati hari H, sehingga kurang tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Kebijakan larangan mudik, kata Yudhi, tidak dibarengi dengan ketentuan teknis dan implementasi yang konsisten serta tegas di lapangan.

Dia melihat, ada kesan pembiaran meskipun jelas sekali bahwa terjadi lonjakan mobilitas penduduk selama waktu larangan tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Sopir-Kernet Bus di Tegal Menjerit: Lebaran Nganggur Lagi

“Bagi yang melanggar dikenakan sanksi secara tegas. Khusus bagi ASN, seharusnya menjadi contoh, harus ada ketentuan sanksi tegas, masuk kriteria pelanggaran sedang-berat bagi ASN yang melanggar,” jelasnya.

Selain itu, larangan mudik idealnya juga diberlakukan untuk semua moda transportasi publik dan kendaraan pribadi.

“Mekanisemnya seperti apa harus digodok matang, jangan cuma asal bikin kebijakan tapi pelaksanaan di lapangan tidak konsisten,” pungkasnya.

Load More