Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Maret 2021 | 07:09 WIB
Tilang Elektronik (Suara.com)

Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.

Load More