Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 Maret 2021 | 18:33 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (dishub) Solo, Satpol PP, PT KAI dan Kepolisian saat melakukan penertiban atau razia parkir di Jalan Mayor Sunaryo, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Belasan kendaraan di Jalan Mayor Sunaryo atau depan pusat perbelanjaan Pusat Grosir Solo (PGS) dan Beteng Trade Center (BTC) terjaring razia petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (dishub) Solo, Satpol PP, PT KAI dan Kepolisian.

Kendaraan baik roda dua dan empat yang terjaring razia tersebut karena parkir di atas jalur kereta api Solo-Wonogiri yang merupakan tempat dilarang untuk parkir. 

Kondisi itu mengganggu lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api di kawasan pusat perbelanjaan PGS dan BTC. Bahkan ketika ada kereta api melintas, kereta harus mengalah dan berhenti karena ada kendaraan yang parkir. 

"Jalur kereta api harus steril dari aktivitas parkir. Jika ada yang parkir itu jelas telah melanggar dan harus di tindak," ujar Kepala Bidang (kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya Negara saat ditemui di sela-sela razia parkir, Senin (22/3/2021). 

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Jadwal dan Prediksi Bhayangkara Solo FC vs Borneo FC

Aksi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan aduan warga tentang pelanggaran parkir di kawasan Jalan Mayor Sunaryo. Banyak kendaraan yang parkir di atas rel, padahal itu merupakan lokasi yang dilarang untuk area parkir. 

"Hari ini merupakan action penertiban di lapangan. Kita banyak menerima aduan pelanggaran parkir baik secara langsung atau lewat media sosial, pengawasan dan penindakan kita lakukan,"  kata dia.  

Menurutnya, tak sedikit pelanggar yang mengaku tidak tahu jika di sini dilarang untuk parkir kendaraan.

Padahal sudah ada sejumlah rambu larangan parkir dan larangan berhenti yang terpasang di sepanjang Jalan Mayor Sunaryo, dari Pemkot juga sudah menyediakan kantong-kantong parkir di kawasan tersebut.

"Sudah ada rambu larangan parkir dan berhenti yang terpasang di sini. Yang jelas kita tindak tegas bagi yang melanggar parkir," ungkapnya. 

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Solo Mendadak Datangi Mapolresta, Ada Apa?

Dalam razia atau penertiban ini ada 12 kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang berhasil diamankan dan digembok. Ada dua kendaraan yang langsung di tilang ditempat oleh petugas kepolisian. 

"Total ada 12 pemilik kendaraan roda dua dikenakan denda biaya membuka gembok. Mereka membayar denda Rp 100 ribu dan melunasinya di Kantor Dishub Surakarta, kendaraan yang ditilang langsung oleh Satlantas, karena pemiliknya ada di lokasi saat penertiban," papar dia.

Henry berharap penertiban yang dilakukan ini bisa memberikan efek jera bagi warga. Sehingga warga akan lebih patuh aturan meski tidak ada petugas yang jaga, dengan parkir yang tertib untuk kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan di kawasan ini.

 "Kita juga dapat laporan dari PT. KAI tentang kendaraan yang mengganggu jalan kereta karena. Ini jelas melanggar aturan perparkiran, mengganggu laju kereta api, dan bisa membahayakan atau merugikan diri sendiri," imbuhnya. 

Sementara itu salah satu warga, Widyo hanya pasrah saat kendaraannya yang diparkir di utara Jalan Mayor Sunaryo itu digembok sejumlah petugas. "Saya tidak tahu kalau ada operasi seperti ini, baru beberapa menit di sini motor langsung digembok," papar dia.

Ia pun kapok parkir di kawasan ini. Berharap kalau bisa dilakukan penertiban secara rutin bukannya berkala. Selain itu juga ada petugas yang jaga untuk menghimbau atau menghalau kalau ada kendaraan yang mau parkir di sini. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More