Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Maret 2021 | 12:55 WIB
Logo PT Sinarmas. [dok]

SuaraSurakarta.id - Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra  dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.

Salah satu terlapor yakni Kokarjadi Chandra saat dikonfirmasi awak media justru belum mengetahui adanya laporan dirinya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: AHY Dilaporkan ke Polisi, Partai Demokrat: Langkah Frustrasi Kader Pecatan

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku sudah tidak bekerja di PT Sinarmas Securitas.

“Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas,” ungkapnya singkat.

Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama ini, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Polri Minta Kasus Pemalsuan Akta Otentik PD Diselesaikan secara Internal

Seriring berjalannya waktu atau sekitar 2015, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar.

Load More