SuaraSurakarta.id - Seorang pria bernama Agus Sulistyo (30) warga Dukuh Grogol, RT 01/RW 03, Desa Nglorog, Sragen harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sragen.
Agus mengamuk hingga melukai empa orang sekaligus di depan RM Mbak Dwi di Jl. Raya Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, pada 24 Februari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Masalahnya berawal dari utang piutang Rp 50 ribu.
Keempatnya adalah Calvin Bondan Bernardo (26) warga Plumbon, Sambungmacan, Wahid Alim Saputra (26) warga Ngepung, Patihan, Sidoharjo, Budiman Fatur (18), warga Mungkung, Jetak, Sidoharjo dan Cahya Dewa Asmara (27), warga Kauman, Sragen Wetan, Sragen.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, kejadian itu bermula ketika empat korban tengah nongkrong di depan Swalayan Mitra. Tiba-tiba Agus Sulistyo datang dalam keadaan mabuk.
Ia diantar oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, Agus langsung merangkul Calvin dan membawanya menuju depan RM Mbak Dwi yang berada di sebelah barat Swalayan Mitra. Tiga teman Calvin berusaha melerai.
Namun, mereka justru mendapat pukulan dan sayatan pisau dari Agus. Saat itu, Agus menggunakan pisau yang biasa dipakai bekerja memangkas hiasan tanaman untuk dekorasi pesta hajatan.
“Saya punya perhitungan uang dengan dia [Calvin]. Dia utang saya Rp50.000. Saya datang untuk menagihnya,” papar Agus saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).
Akibat kejadian itu, Calvin mengalami luka goresan pisau di kepala dan pipi sebelah kiri. Cahya mengalami luka sobek di kepala belakang, luka sobek di atas telinga, luka gores di kening, lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.
Budiman mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Sementara Wahid mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.
Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan, Wanita Ini Seret Kakak Kandung ke Meja Hijau
“Setelah kejadian itu, pelaku sempat membuang pisau ke sungai. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Sragen. Para korban harus mendapat jahitan akibat luka sayatan pisau,” papar Kapolres Sragen.
Berbekal keterangan para korban, polisi akhirnya membekuk Agus Sulistyo. Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
“Tersangka nekat menganiaya empat orang karena dalam pengaruh minuman keras. Itu terjadi hanya karena masalah utang Rp50.000,” jelas Kapolres Sragen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS