Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 Maret 2021 | 15:51 WIB
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan foto luka pada korban penganiayaan di depan RM Mbak Dwi Sragen, Rabu (3/3/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

SuaraSurakarta.id - Seorang pria bernama  Agus Sulistyo (30) warga Dukuh Grogol, RT 01/RW 03, Desa Nglorog, Sragen harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sragen.

Agus mengamuk hingga melukai empa orang sekaligus di depan RM Mbak Dwi di Jl. Raya Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, pada 24 Februari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Masalahnya berawal dari utang piutang Rp 50 ribu.

Keempatnya adalah Calvin Bondan Bernardo (26) warga Plumbon, Sambungmacan, Wahid Alim Saputra  (26) warga Ngepung, Patihan, Sidoharjo, Budiman Fatur (18), warga Mungkung, Jetak, Sidoharjo dan Cahya Dewa Asmara (27), warga Kauman, Sragen Wetan, Sragen.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, kejadian itu bermula ketika empat korban tengah nongkrong di depan Swalayan Mitra.  Tiba-tiba Agus Sulistyo datang dalam keadaan mabuk.

Ia diantar oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, Agus langsung merangkul Calvin dan membawanya menuju depan RM Mbak Dwi yang berada di sebelah barat Swalayan Mitra. Tiga teman Calvin berusaha melerai.

Namun, mereka justru mendapat pukulan dan sayatan pisau dari Agus. Saat itu, Agus menggunakan pisau yang biasa dipakai bekerja memangkas hiasan tanaman untuk dekorasi pesta hajatan.

“Saya punya perhitungan uang dengan dia [Calvin]. Dia utang saya Rp50.000. Saya datang untuk menagihnya,” papar Agus saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).

Akibat kejadian itu, Calvin mengalami luka goresan pisau di kepala dan pipi sebelah kiri. Cahya mengalami luka sobek di kepala belakang, luka sobek di atas telinga, luka gores di kening, lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.

Budiman mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Sementara Wahid mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan, Wanita Ini Seret Kakak Kandung ke Meja Hijau

“Setelah kejadian itu, pelaku sempat membuang pisau ke sungai. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Sragen. Para korban harus mendapat jahitan akibat luka sayatan pisau,” papar Kapolres Sragen.

Berbekal keterangan para korban, polisi akhirnya membekuk Agus Sulistyo. Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

“Tersangka nekat menganiaya empat orang karena dalam pengaruh minuman keras. Itu terjadi hanya karena masalah utang Rp50.000,” jelas Kapolres Sragen.

Load More