Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:05 WIB
Gibran-Teguh naik sepeda ke Kantor KPU Solo, Jumat (4/9/2020). (Solopos.com/Kurniawan)

Sedangkan Tedjowulan, yang juga putra PB XII namun dari selir yang berbeda, mendeklarasikan diri sebagai PB XIII pada 9 November 2004. Saat itu Tedjowulan masih aktif sebagai anggota TNI berpangkat Letkol (Inf).

Pada 2012, Jokowi dan anggota DPR Mooryati Sudibyo, mendamaikan dua kubu anak raja di Jakarta. Hasilnya, Hangabehi dan Tedjowulan sepakat berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi.

Hangabehi yang merupakan putra tertua PB XII tetap menjadi raja, sedangkan Tedjowulan menjadi mahapatih dengan gelar KGPH (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo) Panembahan Agung.

Meski sudah ada rekonsiliasi, kisruh Keraton Solo belum berakhir. Sejumlah keturunan PB XII menolak rekonsiliasi dan mendirikan Lembaga Dewan Adat Keraton. Lembaga itu memberhentikan sang raja.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Sekali Lagi, Iklim Usaha Iklim Investasi Sangat Penting

Load More