Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 | 18:40 WIB
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kanan) menunjukkan empat tersangka kasus narkoba di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021). [Solopos-Ponco Suseno]

Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.

"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," tegasnya.

Load More