SuaraSurakarta.id - Seorang pemuda bernama Gilang Ramadlan alias Gilang (25) ditangkap Satnarkoba Polres Klaten usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, penangkapan Gilang terjadi di jalan dekat Sidowayah, Polanharjo, Klaten yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut. Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga di waktu sebelumnya, polisi langsung menangkap Gilang warga Bulan, Kecamatan Wonosari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021), Gilang mengaku memperoleh barang haram itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY via WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga diperoleh timbangan digital.
Tak berhanti sampai disitu saja, polisi terus mengembangkan jaringan narkobat tersebut. Hasilnya, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Jungkare, Karanganom.
Saat operasi itu, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Arif Catur Pratama alias Catur, 41, warga Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Deny Desviyanto alias Deny Ceker, 24, warga Tegalyoso, Klaten Selatan.
Dalam penangkapan, Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh barang haram dari PY yang saat ini masih buron.
Di hari yang sama, polisi menangkap seorang tersangka lain, Ambar Triyanto alias Ambar, 36, warga Pluneng, Kebonarum. Tersangka ditangkap di Karanglor, Pluneng, Kebonarum, Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.
Baca Juga: Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri
"Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.
"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," tegasnya.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
12 TPS di Solo Ternyata Rawan Bencana Banjir, KPU Gerak Cepat Lakukan Ini
-
Menkes Lengkapi Dokter Ahli Emirates Indonesia Cardiology Hospital di Solo
-
Hari Terakhir Kampanye, Jokowi dan Ahmad Luthfi Bakar Semangat Warga Boyolali
-
Samsung Galaxy A35 5G RAM Berapa?
-
Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta