SuaraSurakarta.id - Seorang pemuda bernama Gilang Ramadlan alias Gilang (25) ditangkap Satnarkoba Polres Klaten usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, penangkapan Gilang terjadi di jalan dekat Sidowayah, Polanharjo, Klaten yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut. Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga di waktu sebelumnya, polisi langsung menangkap Gilang warga Bulan, Kecamatan Wonosari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram.
Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021), Gilang mengaku memperoleh barang haram itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY via WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga diperoleh timbangan digital.
Tak berhanti sampai disitu saja, polisi terus mengembangkan jaringan narkobat tersebut. Hasilnya, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Jungkare, Karanganom.
Saat operasi itu, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Arif Catur Pratama alias Catur, 41, warga Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Deny Desviyanto alias Deny Ceker, 24, warga Tegalyoso, Klaten Selatan.
Dalam penangkapan, Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh barang haram dari PY yang saat ini masih buron.
Di hari yang sama, polisi menangkap seorang tersangka lain, Ambar Triyanto alias Ambar, 36, warga Pluneng, Kebonarum. Tersangka ditangkap di Karanglor, Pluneng, Kebonarum, Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
"Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.
"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang