Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 | 18:40 WIB
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kanan) menunjukkan empat tersangka kasus narkoba di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021). [Solopos-Ponco Suseno]

SuaraSurakarta.id - Seorang pemuda bernama Gilang Ramadlan alias Gilang (25) ditangkap Satnarkoba Polres Klaten usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, penangkapan Gilang terjadi di jalan dekat Sidowayah, Polanharjo, Klaten yang sering dijadikan transaksi narkoba. 

Pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut. Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga di waktu sebelumnya, polisi langsung menangkap Gilang  warga Bulan, Kecamatan Wonosari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba

Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021), Gilang mengaku memperoleh barang haram itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY via WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga diperoleh timbangan digital.

Tak berhanti sampai disitu saja, polisi terus mengembangkan jaringan narkobat tersebut. Hasilnya, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Jungkare, Karanganom.

Saat operasi itu, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Arif Catur Pratama alias Catur, 41, warga Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Deny Desviyanto alias Deny Ceker, 24, warga Tegalyoso, Klaten Selatan.

Dalam penangkapan, Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh barang haram dari PY yang saat ini masih buron.

Di hari yang sama, polisi menangkap seorang tersangka lain, Ambar Triyanto alias Ambar, 36, warga Pluneng, Kebonarum. Tersangka ditangkap di Karanglor, Pluneng, Kebonarum, Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.

Baca Juga: Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri

"Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.

"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," tegasnya.

Load More