SuaraSurakarta.id - Seorang pemuda bernama Gilang Ramadlan alias Gilang (25) ditangkap Satnarkoba Polres Klaten usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, penangkapan Gilang terjadi di jalan dekat Sidowayah, Polanharjo, Klaten yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut. Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga di waktu sebelumnya, polisi langsung menangkap Gilang warga Bulan, Kecamatan Wonosari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram.
Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021), Gilang mengaku memperoleh barang haram itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY via WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga diperoleh timbangan digital.
Tak berhanti sampai disitu saja, polisi terus mengembangkan jaringan narkobat tersebut. Hasilnya, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Jungkare, Karanganom.
Saat operasi itu, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Arif Catur Pratama alias Catur, 41, warga Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Deny Desviyanto alias Deny Ceker, 24, warga Tegalyoso, Klaten Selatan.
Dalam penangkapan, Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh barang haram dari PY yang saat ini masih buron.
Di hari yang sama, polisi menangkap seorang tersangka lain, Ambar Triyanto alias Ambar, 36, warga Pluneng, Kebonarum. Tersangka ditangkap di Karanglor, Pluneng, Kebonarum, Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
"Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.
"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu