SuaraSurakarta.id - Petugas gabungan menggelar patroli dalam penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).
Petugas gabungan TNI - Polri dan Satpol PP lebih dulu menggelar apel di Mapolresta Surakarta dilanjutkan bergerak di sejumlah titik tempat publik , salah satunya di pasar tradisional di Kota Bengawan.
Iring iringan aparat gabungan yang menyusuri Jalan Slamet Riyadi hingga jalan Yos Sudarso tersebut, berhenti di Pasar Tradisional Hardjodaksino.
Tiba di pasar yang berada di Kecamatan Serengan, petugas mengecek di dalam pasar. Namun demikian petugas tidak menemukan pelanggaran baik dari pedagang maupun masyarakat.
Meski demikian, petugas tetap menghimbau kepada Kepala Pasar Hardjodaksino untuk tetap mentaati prokes, mengacu pada Surat Edaran SE dari Wali kota Solo. Mulai tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan memakai sabun , serta tidak berkerumunan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara, Kompol Sutoyo, menegaskan tetap akan melaksanakan patroli gabungan rutin. Mulai pasar, serta tempat tempat yang di indikasikan menjadi pusat kerumunan.
"Kami akan terus mealakukan patroli rutin, jika ada kedapatan masyarakat yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, yaitu sementara sanksi sosial," tegas Sutoyo.
Sementara Lurah Pasar Hardjodaksino, Listyanto, menjelaskan sejak pagi hingga siang ini, aktivitas pasar sepi. Para pedagang di pasar hanya 20 % saja yang tetap berjualan.
"Sejak pagi tadi aktivitas pasar memang sepi. Tdak banyak pedagang yang berjualan, karena di pasar mayoritas para pedagangnya dari luar Solo," paparnya.
Baca Juga: Karangan Bunga Kritik 'Jateng di Rumah Saja' Raib di Kantor Bupati Banyumas
Rencananya patroli tersebut akan terus dilakukan rutin setiap jam oleh petugas gabungan, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Solo sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo.
Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).
Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?