Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:39 WIB
Petugas gabungan menggelar patroli dalam penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo, Sabtu (6/2/2021).[Suara.com/Budi Kusumo]

Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.

Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).

Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Baca Juga: Karangan Bunga Kritik 'Jateng di Rumah Saja' Raib di Kantor Bupati Banyumas

Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.

Kontributor: Budi Kusumo

Load More