SuaraSurakarta.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.
Ganjar pun memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Ganjar menyebut, penerepan Jateng di Rumah Saja menyesuaikan kearifan lokal.
Berbagai kebijakan pun diambil masing-masing kepala daerah. Sebagian besar siap melaksanakan gerakan itu meski dengan sejumlah catatan.
Termasuk di eks karisidenan Surakarta. Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, berikut kebijakan tujuh kepala daerah di Solo Raya berkaitan dengan penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja.
Kota Solo
Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).
Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Baca Juga: Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal
Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.
"Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial paling lama delapan jam yang diatur Tim Cipta Kondisi,” katanya kepada wartawan.
Kabupaten Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo mengizinkan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama penerapan program Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Namun demikian, aktivitas ekonomi dan bisnis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/2/2021).
Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan disuruh tutup saat penerapan gerakan yang digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalkan dampak PPKM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan