SuaraSurakarta.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.
Ganjar pun memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Ganjar menyebut, penerepan Jateng di Rumah Saja menyesuaikan kearifan lokal.
Berbagai kebijakan pun diambil masing-masing kepala daerah. Sebagian besar siap melaksanakan gerakan itu meski dengan sejumlah catatan.
Termasuk di eks karisidenan Surakarta. Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, berikut kebijakan tujuh kepala daerah di Solo Raya berkaitan dengan penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja.
Kota Solo
Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).
Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.
Baca Juga: Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal
Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.
"Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial paling lama delapan jam yang diatur Tim Cipta Kondisi,” katanya kepada wartawan.
Kabupaten Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo mengizinkan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama penerapan program Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Namun demikian, aktivitas ekonomi dan bisnis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/2/2021).
Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan disuruh tutup saat penerapan gerakan yang digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalkan dampak PPKM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari