Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:01 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?” katanya.

Baca Juga: Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib

Load More