Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 22 Januari 2021 | 23:40 WIB
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Selain itu, para pelaku perjalanan, baik ke Pulau Bali maupun Jawa, wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Baca Juga: Rekor Baru Jumat 22 Januari: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 3.792 Orang

Load More